Kalimantan Timur
Forsesdasi Minta SKB Tiga Menteri Ditinjau Ulangwe

Meiliana

SAMARINDA – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri harus ditinjau ulang demi menghargai sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurut Plt Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana permohonan tinjau ulang itu merupakan salah satu hasil keputusan dan rekomendasi Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi).

SKB tiga menteri terdiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terbitnya, SKB itu terkait tindak lanjut pemecatan 2.357 ASN yang telah diputuskan pengadilan secara inkrah (berkekuatan hukum tetap) namun belum diberhentikan.

Karenanya, rekomendasi hasil Rakornas RB dan Rakernas Forsesdasi 2019 harus ditindaklanjuti DPP Forsesdasi untuk segera disampaikan kepada lembaga terkait. “Usulan tinjau ulang ini penting. Guna memenuhi rasa keadilan atau ASN tidak dijatuhi dua hukuman terhadap satu perbuatan sekaligus menjamin masa depannya,” katanya.

Dijelaskannya, tidak dijatuhi dua hukuman yakni ASN sudah menjalani masa hukuman (penjara) kemudian diberhentikan tidak hormat dan dicabut seluruh hak-haknya. “Maka, peserta Rakornas dan Rakernas Forsesdasi terdiri para Sekda seluruh Indonesia meminta perlu ditinjau kembali SKB tersebut,” ungkapnya. (yans/sul/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation