SAMARINDA – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri harus ditinjau ulang demi menghargai sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurut Plt Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana permohonan tinjau ulang itu merupakan salah satu hasil keputusan dan rekomendasi Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi).
SKB tiga menteri terdiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terbitnya, SKB itu terkait tindak lanjut pemecatan 2.357 ASN yang telah diputuskan pengadilan secara inkrah (berkekuatan hukum tetap) namun belum diberhentikan.
Karenanya, rekomendasi hasil Rakornas RB dan Rakernas Forsesdasi 2019 harus ditindaklanjuti DPP Forsesdasi untuk segera disampaikan kepada lembaga terkait. “Usulan tinjau ulang ini penting. Guna memenuhi rasa keadilan atau ASN tidak dijatuhi dua hukuman terhadap satu perbuatan sekaligus menjamin masa depannya,” katanya.
Dijelaskannya, tidak dijatuhi dua hukuman yakni ASN sudah menjalani masa hukuman (penjara) kemudian diberhentikan tidak hormat dan dicabut seluruh hak-haknya. “Maka, peserta Rakornas dan Rakernas Forsesdasi terdiri para Sekda seluruh Indonesia meminta perlu ditinjau kembali SKB tersebut,” ungkapnya. (yans/sul/humasprovkaltim)
20 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Oktober 2021 Jam 21:57:30
Pemerintahan
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
25 Januari 2019 Jam 18:01:53
Kegiatan Silaturahmi
24 September 2021 Jam 22:52:55
Kesehatan
05 Januari 2018 Jam 21:43:52
Pembangunan
27 Maret 2020 Jam 20:14:09
Kesehatan