* Pemerintah Tanggapi Pandangan Uumum Fraksi DPRD
SAMARINDA - Rapat Paripurna ke IV DPRD Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (17/1), mengagendakan penyampaian tanggapan atau jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi atas dua Raperda Pemprov tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Raperda Hibah Pihak ke Tiga.
Jawaban ini disampaikan Gubernur Kaltim melalui Asisten I Setprov Kaltim, H Aji Said Fathur Rahman yang dihadiri .anggota dewan dan pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim.
Terkait tanggapan terhadap Fraksi Golongan Karya (Golkar) Pemprov berterima kasih atas dukungan mengenai pembentukan Perda ini dengan harapan agar penegakan hukum terhadap pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif.
Beberapa pertanyaan fraksi pada kesempatan itu dijelaskan, jumlah PPNS yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim hingga saat ini sekitar 70 orang yang tersebar di berbagai SKPD. Untuk PNS yang berstatus PPNS di masing-masing SKPD selain menjakankan tugasnya sebagai PPNS juga masih dibebankan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya di SKPD masing-masing. Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada ketentuan yang menetapkan secara definitif bahwa PPNS itu merupakan jabatan fungsional.
”Pemprov sependapat untuk hal-hal yang bersifat teknis tidak dimasukkan ke dalam raperda, akan tetapi cukup dituangkan pada peraturan gubernur,” jelasnya.
Sedangkan yang menjadi acuan pada penetapan persyaratan menjadi calon pejabat PPNS dengan peraturan Pemerintah Noimor 58 tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahuhn 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.
Pemerintah Daerah setuju terhadap harapan agar tahapan-tahapan pembuatan Raperda yang mengacu pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukkan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga sependapat terhadap saran agar peraturan Menteri Hukum dan HAM No.M.HH.01.AH..09.02 tahun 2011 tidak perlu dimasukkan pada konsideran mengingat dan setuju menambah landasan hukum peraturan pemerintah Niomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan peraturan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil..
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi tentang Raperda Hibah Pihak Ketiga, Pemerintah Daerah berterima kasih atas dukungan sepenuhnya terkait Raperda hibah pihak ke tiga kepada daerah. Mengingat hal ini nantinya Perda ini dapat meningkatkan aspek penerimaan daerah guna mempercepat pembangunan yang ada di wilayah Kaltim dan dapat meningkatkan peran aktif berbagai elemen masyarakat, baik pribadi maupun institusi dalam berkontribusi untuk pemabngunan di Kaltim.
”Pemprov Kaltim juga akan memperhatikan saran dari fraksi-fraksi dimana penerimaan hibah pihak ketiga kepada daerah masuk ke kas daerah melalui mekanisme APBD, baik penerimaan maupun pengeluaran yang dibahas secara bersama-sama antara Panitia Anggaran Eksekutif dan Panitia Anggaran Legislatif tentunya dengan memperhatikan skala prioritas,” jelasnya.(sar/hmsprov).
13 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
22 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
02 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
05 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
30 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
29 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
16 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
01 November 2021 Jam 20:57:01
Kunjungan Kerja
09 Maret 2021 Jam 10:50:56
Berita Acara
21 April 2022 Jam 08:30:19
Gubernur Kaltim
27 Maret 2022 Jam 23:20:47
Informasi dan Komunikasi