Kalimantan Timur
Gali Informasi Realisasi KIP Dari 9 Informan Ahli Lewat FGD

Istimewa

SAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Pusat menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Realisasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Timur” yang digelar secara hybrid (offline dan online) dari Lily Meeting Room Swiss-Belhotel Borneo Samarinda, Selasa (24/5/2022). 

 

Komisioner KI Pusat Syawaludin mengungkapkan digelarnya FGD ini sebagai bagian dari upaya memastikan jaminan hak masyarakat atas informasi. Dimana KI Pusat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun (RPJMN) 2020-2024 dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

 

“IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks tingkat provinsi dan nasional di Indonesia serta menganalisis 3 aspek penting yang mencakup obligation to tell (kewajiban untuk memberi tahu), right to know (hak untuk mengetahui), access to information (akses terhadap informasi). FGD ini digelar di 34 provinsi yang dibagi menjadi beberapa kloter dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat,” ungkap Syawaludin. 

 

Wakil Ketua KI Provinsi Kaltim Imran Duse, mengatakan FGD ini yang dilaksanakan setiap tahun merupakan bagian dari mengukur IKIP secara nasional. Dan nanti juga akan kelihatan angkanya secara provinsi di Kaltim. 

 

“Kaltim punya kelompok kerja (pokja) dari KI Kaltim, serta sembilan orang informan ahli yang berlatar belakang dari berbagai bidang. Ada pemerintah, legislatif, pelaku usaha/pengusaha, akademisi, jurnalis, aktivis perempuan hingga wakil masyarakat usaha. Dari merekalah kita gali tentang keterbukaan informasi publik dari banyak aspek,” kata Imran Duse. 

 

Imran menjelaskan informan ahli ini sudah memberikan penilaian terhadap 85 pertanyaan. Dalam FGD hari ini mereka semua bertemu lalu dilakukan rekonsiliasi terhadap penilaian tadi. Apakah informan itu mau mengubah penilaian atau akan tetap pada penilaiannya. Misalnya bagaimana kesiapan badan publik dalam menyiapkan informasi publik. 

 

“Mereka sebelumnya katakanlah memberikan nilai 70, dari 9 orang informan ahli utama ini mungkin ada memberi nilai 60 atau 70 atau 90. FGD ini untuk mengonsolidasi nilai-nilai itu, dengan kita memberikan fakta-fakta indikator, misalnya ini loh datanya, anggarannya, kemudian websitenya begini, jumlah pengunjung website itu berapa. Nah setelah indikator itu mereka tahu semua, mungkin tadinya ada yang kasih nilai 70 bisa menaikkan menjadi 80. Atau ada yang kasih 90, dilihat datanya kok berkurang, dia bisa turunkan nilainya,” jelas Imran. 

 

Hasil FGD ini, lanjut Imran, akan dibawa ke Jakarta pada National Assesment Council (NAC) Forum 2022, untuk menentukan IKIP dari masing-masing daerah.

 

“Kewenangan provinsi 70 persen terhadap indikator tersebut, sedangkan di NAC Forum 30 persen. Jadi bisa ditentukan itu IKIP Indonesia berapa? IKIP Kaltim dan daerah atau provinsi lainnya berapa?” pungkasnya.

 

Tampak hadir, Komisioner KI Kaltim M Khaidir, Erni Wahyuni dan Indra Zakaria. Informan Ahli, yaitu Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi diwakili Kasubbag Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim Sri Rezeki Marietha, Anggota DPRD Kaltim Jahidin, Akademisi Universitas Mulawarman Najidah, jurnalis SMSI Abdurrahman Amin, aktivis perempuan Eriqa Siluq, wakil masyarakat sipil Anni Juwairiyah dan Ketua BPC Gapensi Samarinda Gulman DM yang hadir langsung. Sementara Alexander Sumarno dari Kadin Kaltim dan Piatur Pangaribuan (akademisi) mengikuti secara online. (her/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation