Kalimantan Timur
Gangguan Usaha Perkebunan Masih Terjadi di Kaltim

Istimewa

SAMARINDA - Hingga periode Februari tahun 2022 ini terjadi 52 kasus gangguan usaha perkebunan (GUP) atau konflik pada 45 perusahaan yang tersebar di beberapa kabupaten di Kaltim.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad menyebutkan GUP sebanyak 52 kasus, terdiri 41 kasus (79 persen) konflik lahan dan 11 kasus (21 persen) non lahan.

"Karena itu, tahun ini kita  melaksanakan pertemuan koordinasi Gangguan Usaha Perkebunan se-Kaltim," kata Ujang Rachmad didampingi Kepala Bidang Usaha Taufiq Kurrahman di Samarinda, Jumat (11/2/2022).

Pertemuan ini lanjutnya, tidak lain bertujuan menciptakan koordinasi multisektor dan multipihak yang berkonflik.

Selain itu, memberikan arah kebijakan dalam upaya penyelesaian konflik usaha.

"Terpenting, bagaimana penyelesaian konflik secara win win solution," ujarnya.

Pemerintah pada intinya ungkapnya, melaksanakan pertemuan sebagai upaya penanganan dan penyelesaian konflik/gangguan usaha perkebunan yang masih diproses.

"Penyelesaian konflik/gangguan usaha perkebunan menjadi jaminan keamanan dan investasi dalam berusaha di sektor perkebunan di Kaltim," harapnya.

Pertemuan koordinasi GUP diikuti 30 peserta melibatkan dinas perkebunan atau instansi yang membidangi perkebunan kabupaten dan kota, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan dan Impartial Mediator Network.

Dijelaskannya, rencana pertemuan identifikasi dan mediasi tahun 2022 akan dilaksanakan delapan kali di tingkat kabupaten melibatkan Disbun Kaltim dan dinas yang membidangi perkebunan kabupaten, perusahaan perkebunan dan masyarakat yang berkonflik, Impartal Mediator Network (IMN) serta pihak terkait sesuai hasil rumusan pertemuan yang ditandatangani masing-masing pihak.

"Pertemuan identifikasi dan mediasi konflik kita laksanakan Maret hingga Juni mendatang di masing-masing lokasi konflik sebanyak delapan kali pertemuan mediasi," jelasnya.

Dalam rangka pengembangan usaha perkebunan besar swasta (PBS) komoditi kelapa sawit hingga 2021 telah dicadangkan lahan berupa izin lokasi bagi 405 perusahaan dengan areal seluas 2.889.435 hektare.

Dimana 342 PBS dari 405 perusahaan telah memiliki izin usaha perkebunan sekitar 2.532.323 hektare. Dan 236 perusahaan sudah memiliki hak guna usaha (HGU) seluas 1.302.021 hektare.(yans/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation