Kalimantan Timur
Gaya Hidup dan Materi Pacu Tindak Korupsi

SAMARINDA–Pola gaya hidup dan berbagai tuntutan  materi dapat memicu  pegawai negeri sipil (PNS) selaku aparatur pemerintah untuk melakukan tindakan penyimpangan yang mengarah pada perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
“Setiap orang berpeluang untuk melakukan tindak korupsi, termasuk PNS. Penyebabnya, berbagai tuntutan materi dan gaya hidup yang makin tinggi. Selain kesadaran diri,  juga diperlukan keimanan dan pengetahuan agama yang kuat,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim Risal Nurul Fitri pada Penyuluhan Tipikor Bagi Anggota Korpri Kaltim di Aula Korpri Kaltim, Kamis (7/11).
Risal mengakui kebanyakan kasus korupsi dilakukan pegawai pemerintahan  disebabkan oleh berbagai faktor. Diantaranya gaya hidup yang semakin tinggi, yang sudah pasti membutuhkan tingkat penghasilan yang tinggi. Sementara penghasilan pokok sebagai pegawai tidak mungkin mampu menutupi kekurangan materi akibat gaya hidup tersebut.
Cara sederhana untuk menangkal dan menghindari  perilaku korupsi itu menurut Risal adalah membangun kesadaran diri dan terus meningkatkan pemahaman dan ketaatan tertib administrasi pemerintahan.
“Siapapun dalam posisi tertentu dapat melakukan tindak korupsi namun dengan dasar keimanan serta ketaatan kepada Allah dan kesadaran akan hukum negara diharapkan mampu meminimalisir bahkan mencegah terjadinya tindak korupsi di pemerintahan,” ungkap Risal.
Sementara itu Sekretaris Dewan Pengurus (DP) Korpri H Syarifudin saat mewakili Ketua DP Korpri Kaltim H Irianto Lambrie menyebutkan penyuluhan tentang tidak pidana korupsi (tipikor) untuk meningkatkan wawasan dan pegetahuan bagi pengurus dan anggota Korpri Kaltim.
“Penyuluhan terhadap hukum tipikor ini penting agar anggota Korpri yang merupakan pegawai di lingkup Pemprov Kaltim terhindar dari perbuatan melanggar hukum, terutama agar terselengara  roda pemerintahan yang bersih dan berwibawa dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan berkualitas,” ujar Syarifudin.
Penyuluhan Tipikor bagi anggota Korpri se-Kaltim dan Kaltara diikuti 100 peserta dengan nara sumber dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim. (yans/hmsprov)

//// foto: Aspidsus Kejati Kaltim Risal Nurul Fitri saat menyampaikan materi penyuluhan hukum Tipikor di Aula Korpri Kaltim.(masdiansyah/humasprov kaltim)


 

Berita Terkait