SAMARINDA–Pola gaya hidup dan berbagai tuntutan materi dapat memicu pegawai negeri sipil (PNS) selaku aparatur pemerintah untuk melakukan tindakan penyimpangan yang mengarah pada perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
“Setiap orang berpeluang untuk melakukan tindak korupsi, termasuk PNS. Penyebabnya, berbagai tuntutan materi dan gaya hidup yang makin tinggi. Selain kesadaran diri, juga diperlukan keimanan dan pengetahuan agama yang kuat,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim Risal Nurul Fitri pada Penyuluhan Tipikor Bagi Anggota Korpri Kaltim di Aula Korpri Kaltim, Kamis (7/11).
Risal mengakui kebanyakan kasus korupsi dilakukan pegawai pemerintahan disebabkan oleh berbagai faktor. Diantaranya gaya hidup yang semakin tinggi, yang sudah pasti membutuhkan tingkat penghasilan yang tinggi. Sementara penghasilan pokok sebagai pegawai tidak mungkin mampu menutupi kekurangan materi akibat gaya hidup tersebut.
Cara sederhana untuk menangkal dan menghindari perilaku korupsi itu menurut Risal adalah membangun kesadaran diri dan terus meningkatkan pemahaman dan ketaatan tertib administrasi pemerintahan.
“Siapapun dalam posisi tertentu dapat melakukan tindak korupsi namun dengan dasar keimanan serta ketaatan kepada Allah dan kesadaran akan hukum negara diharapkan mampu meminimalisir bahkan mencegah terjadinya tindak korupsi di pemerintahan,” ungkap Risal.
Sementara itu Sekretaris Dewan Pengurus (DP) Korpri H Syarifudin saat mewakili Ketua DP Korpri Kaltim H Irianto Lambrie menyebutkan penyuluhan tentang tidak pidana korupsi (tipikor) untuk meningkatkan wawasan dan pegetahuan bagi pengurus dan anggota Korpri Kaltim.
“Penyuluhan terhadap hukum tipikor ini penting agar anggota Korpri yang merupakan pegawai di lingkup Pemprov Kaltim terhindar dari perbuatan melanggar hukum, terutama agar terselengara roda pemerintahan yang bersih dan berwibawa dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan berkualitas,” ujar Syarifudin.
Penyuluhan Tipikor bagi anggota Korpri se-Kaltim dan Kaltara diikuti 100 peserta dengan nara sumber dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim. (yans/hmsprov)
//// foto: Aspidsus Kejati Kaltim Risal Nurul Fitri saat menyampaikan materi penyuluhan hukum Tipikor di Aula Korpri Kaltim.(masdiansyah/humasprov kaltim)
13 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
04 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
09 Juli 2018 Jam 20:34:29
Pelatihan, Kepegawaian
04 April 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
09 November 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
26 September 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
17 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
30 April 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
20 November 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
21 November 2020 Jam 08:59:25
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa