Bidang Pemerintahan, Politik Hukum
SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak selain melantik dan mengambil sumpah jabatan penjabat (Pj) Walikota Samarinda Dr. Meiliana, Gubernur juga mengukuhkan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik Hukum dan Keamanan Drs Gede Yusa SH.
Gubernur berharap kepada Gede Yusa saat sekarang ini menjadi Staf Ahli Gubernur yang bertugas membantu Gubernur baik diminta maupun tidak diminta yang berkaitan dengan masalah Pemerintahan, Politik, Hukum dan Keamanan, khususnya terkait dengan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat Kaltim.
"Kita bersyukur karena kondisi daerah Kaltim hingga kini tetap dalam keadaan aman dan kondusif. Namun demikian kita tidak boleh lengah karena bukan mustahil konflik dan kerawanan sosial yang bersinggungan dengan isu suku, agama, ras dan antar golongan (sara), masalah ketenaga-kerjaan, masalah politik, penyusupan faham bangsa asing dan lain sebagainya, yang pernah terjadi pada tahun-tahun lalu, kembali terulang lagi,"pesan Awang Faroek Ishak,
Dikatakan, Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana pada pasal 65 kepala daerah mempunyai tugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Peran pemerintah daerah sangat penting dalam penanganan konflik sosial, sebagaimana diamanatkan UU no. 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib meredam potensi konflik sosial dalam masyarakat (pasal 9).
Dalam status keadaan konflik provinsi, gubernur bertanggungjawab atas penanganan konflik provinsi (pasal 24 ayat 1). Dan dalam keadaan tertentu gubernur dapat meminta bantuan penggunaan dan pengarahan kekuatan TNI (pasal 33).
Dengan beberapa regulasi-regulasi tersebut (mulai UU, PP, Permendagri sampai Inpres) menunjukan bahwa selain Polri, TNI dan jajaran lain, peran gubernur dan bupati/walikota di seluruh Kaltim juga sangat besar dalam menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Maka tidak boleh ada lagi keragu-raguan bertindak, keterlambatan bertindak, keterlambatan mengatasinya dan tidak mampu mencegah sesuatu yang dapat dicegah, serta tidak boleh lagi menangani konflik komunal, kekerasan dan terorisme secara tidak tuntas,"kata Awang Faroek. (mar/hmsprov)
06 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Januari 2020 Jam 09:50:17
Pembangunan
23 Januari 2019 Jam 21:25:14
Pembangunan
04 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 November 2017 Jam 15:33:09
Pembangunan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 April 2020 Jam 19:13:36
Kependudukan dan Catatan Sipil
03 Februari 2016 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
08 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Juni 2018 Jam 21:23:57
Sumber Daya Manusia
13 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan