Kalimantan Timur
Gede Yusa Staf Ahli

Bidang Pemerintahan, Politik Hukum

 

SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak selain melantik dan mengambil sumpah jabatan  penjabat (Pj) Walikota Samarinda  Dr. Meiliana, Gubernur juga mengukuhkan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik Hukum dan Keamanan Drs Gede Yusa SH.

Gubernur  berharap kepada Gede Yusa saat sekarang ini menjadi Staf Ahli Gubernur yang bertugas membantu Gubernur baik diminta maupun tidak diminta yang berkaitan dengan masalah Pemerintahan, Politik, Hukum dan Keamanan, khususnya terkait dengan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat Kaltim.

"Kita bersyukur karena kondisi daerah Kaltim hingga kini tetap dalam keadaan aman dan kondusif. Namun demikian kita tidak boleh lengah karena bukan mustahil konflik dan kerawanan sosial yang bersinggungan dengan isu suku, agama, ras dan antar golongan (sara), masalah ketenaga-kerjaan, masalah politik, penyusupan faham bangsa asing dan lain sebagainya, yang pernah terjadi pada tahun-tahun lalu, kembali terulang lagi,"pesan Awang Faroek Ishak,

Dikatakan, Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana pada pasal 65 kepala daerah mempunyai tugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Peran pemerintah daerah sangat penting dalam penanganan konflik sosial, sebagaimana diamanatkan UU no. 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, bahwa  pemerintah dan pemerintah daerah wajib meredam potensi konflik sosial dalam masyarakat (pasal 9).

Dalam status keadaan konflik provinsi, gubernur bertanggungjawab atas penanganan konflik provinsi (pasal 24 ayat 1). Dan dalam keadaan tertentu gubernur dapat meminta bantuan penggunaan dan pengarahan kekuatan TNI (pasal 33).

Dengan beberapa regulasi-regulasi tersebut (mulai UU, PP, Permendagri sampai Inpres) menunjukan bahwa selain Polri, TNI dan jajaran lain, peran gubernur dan bupati/walikota di seluruh Kaltim juga sangat besar dalam menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Maka tidak boleh ada lagi keragu-raguan bertindak, keterlambatan bertindak, keterlambatan mengatasinya dan tidak mampu mencegah sesuatu yang dapat dicegah, serta tidak boleh lagi menangani konflik komunal, kekerasan dan terorisme secara tidak tuntas,"kata Awang Faroek. (mar/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation