Kalimantan Timur
Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Penyalahguna Narkoba

Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Penyalahguna Narkoba

 

SAMARINDA – Dalam rangkaian peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXII dan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2015, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar rencana aksi Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Penyalahguna Narkoba.

“Pencanangan rencana aksi gerakan rehabilitasi akan dirangkai dalam peringatan HANI dan Harganas tingkat provinsi di Tana Paser Kabupaten Paser,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim H Bere Ali pada rapat persiapan rencana aksi di Ruang Rapat Tepian II, Rabu (29/7).

Dalam pencanangan itu lanjut Bere, akan dilakukan penandatanganan dan pembacaan ikrar bersama oleh seluruh kepala daerah baik bupati maupun walikota se-Kaltim sebagai komitmen mewujudkan Kaltim menuju provinsi zero narkoba.

Sebagai langkah atau tindak lanjut dari pencanangan tersebut menurut Bere, akan dilakukan program rehabilitasi bagi 2.109 penyalahguna narkoba yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota se-Kaltim pada 2015 ini.

Masing-masing ditarget sesuai prevalensi untuk Samarinda sebanyak 515 orang atau minimal 52  orang per kecamatan, Kutai Kartanegara 437 orang (24 orang/kecamatan) dan Balikpapan 380 orang (63/kecamatan) serta Penajam Paser Utara 96 orang (24/kecamatan).

Kutai Timur 188 orang (10 orang/kecamatan) dan Paser sebanyak 160 orang (10/ kecamatan), Berau 126 orang (10 orang/kecamatan) dan Bontang 100 orang (33/kecamatan), Kutai Barat 92 orang (enam orang/kecamatan) serta Mahakam Ulu 16 orang.

“Selain rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Sesuai instruksi Gubernur Awang Faroek Ishak maka setiap SKPD lingkup Pemprov Kaltim maupun kabupaten dan kota wajib melakukan tes urine setiap tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun,” ungkap Bere Ali.

Sementara itu Kepala BNNP Kaltim Brigjen Polisi Agus Gatot Purwanto mengemukakan penyelenggaraan rehabilitasi dilaksanakan BNN, dinas kesehatan dan dinas sosial provinsi maupun kabupaten/kota, khusus di Lapas/Rutan kerjasama dengan Kanwil Kemenkum HAM.

“Pelayanan rehabilitasi kita upayakan melalui petugas jangkau damping oleh PLKB dari BKKBN, PSM dari Dinsos, Babinsa TNI serta Babinkambtibmas Polri dan penyuluh agama Kementerian Agama setempat,” ujar Agus Gatot Purwanto.(yans/sul/hmsprov)

///Foto: Bere Ali saat memimpin rapat persiapan pencanangan rencana aksi Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Penyalahguna Narkoba Kaltim.(masdiansyah/humasprov kaltim).

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation