SAMARINDA – Kembali bumi Benua Etam khususnya Kota Samarinda memiliki sarana pendukung untuk pengembangan pariwisata berupa hotel syariah pertama bernama PrimeBiz Hotel Samarinda. Investasi yang digelontorkan untuk membangun hotel ini sebesar Rp250 miliar. Namun secara keseluruhan investasi hotel syariah ini mencapai Rp400 miliar, termasuk lahan. Bangunan hotel ini diperkirakan rampung dalam kurun waktu dua tahun. Lokasinya di kawasan Masjid Baitul Muttaqien Islamic Centre Jalan Slamet Riyadi Samarinda. Groundbreaking dilakukan langsung oleh Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak.
Menurut Gubernur, keberadaan hotel syariah ini akan menambah fasilitas Samarinda menuju kota MICE (meeting, incentive, convention and exhibition) terutama pariwisata. “Ini investor datang membawa duit. Nah, kebetulan kita mengembangkan pariwisata religi. Maka, dibangunlah hotel tetapi berkonsep Islami atau hotel syariah,” kata Gubernur Awang Faroek, Rabu (23/5).
Kaltim lanjutnya, memiliki potensi kepariwisataan yang besar termasuk wisata rohani atau wisata religi yang memerlukan dukungan ketersediaan fasilitas bagi wisatawan luar. Selain Masjid Baitul Muttaqien Islamic Centre juga terdapat banyak lokasi atau kawasan wisata religi yang bisa dikunjungi para wisatawan dari luar Kaltim baik domestik maupun mancanegara.
Terhadap tata kelola secara syariah, tegas gubernur, ada undang-undang yang mengaturnya dan pengawasan bisa melibatkan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Jelas tidak ada larangan membangun hotel syariah di sekitar tempat ibadah dan undang-undangnya ada itu. Kita libatkan MUI dalam pengawasannya nanti,” jelasnya.
Pembangunan hotel syariah ini ungkapnya, selain menambah fasilitas pariwisata juga meningkatkan ekonomi, termasuk pendapatan asli daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja. “Kita wajib bersyukur ada orang datang bawa duit untuk investasi. Ekonomi daerah bisa tumbuh dan tenaga kerja terserap. Selain kemiskinan juga pengangguran berkurang,” tegasnya.
Sementara itu Direktur PT Wijaya Utama Lestari EA Chairun mengatakan untuk memperoleh sertifikat hotel syariah sesuai ketentuan harus melalui proses yang panjang. “Sertifikat syariah diterbitkan Dewan Syariah MUI Pusat untuk sarana dan prasarana hotel harus sesuai aturan sarana dan ketentuan syariah. Setelah terbangaun kembali diverifikasi instansi terkait termasuk MUI Kaltim dan MUI Kota Samarinda,” ujar Chairun.
Tampak hadir Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan H Ichwansyah, Pj Walikota Samarinda H Zairin Zain dan Ketua MUI Kaltim H Hamri Has, Vice Presiden Marketing Prime Plaza Hotel dan Resort Yusak Anshori, Pembina Forum Kebangsaan Kaltim HM Jos Soetomo serta jajaran FKPD dan OPD lingkup Pemprov Kaltim. (yans/sul/humasprov)
19 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
04 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
19 Februari 2017 Jam 00:00:00
Resepsi Pernikahan
13 Juli 2020 Jam 22:09:41
Kesehatan
09 Juni 2022 Jam 20:33:24
Aspirasi Masyarakat
22 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan