Kalimantan Timur
Gubenur Lantik PAW Komisioner Komisi Informasi Kaltim, Isran Noor: Laksanakan Tupoksi dengan Baik

Gubernur Isran Noor saat melantik PAW Komisioner Komisi Informasi Kaltim Rudi Taufana. (seno/humasprov)

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor  mengatakan Komisi Informasi Provinsi  Kaltim dibentuk sebagai lembaga mandiri dan independen yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi.

"Komisioner Komisi Informasi diharapkan mampu menjalankan peran dan fungsi serta dapat  mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan di wilayah Kaltim khususnya dalam era keterbukaan informasi," kata Isran Noor pada  acara pelantikan  dan pengambilan  sumpah jabatan  Pengantian Antar Waktu (PAW)  Komisioner  Komisi Informasi Provinsi Kaltim  Ir Rudi Taufana  menggantikan almarhum HM Imron Rosyadi  Periode 2016-2020 di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (4/10). 

Dikatakan, Komisi Informasi akan menghadapi tantangan yang semakin komplek, khususnya dalam hal membangun budaya keterbukaan di lingkungan badan publik. "Kami percaya PAW Komisioner bersama Komisioner Komisi Informasi lainnya mampu menjawab tantangan ini. Sehingga pada waktunya badan publik di Kabupaten Cirebon dapat berjalan sesuai koridor hukum yang ada," tandasnya.

GUB_LANTIK_PAW_KI_PROV_6

Ditambahkan, pelaksanaan pembangunan daerah sangatlah dinamis dan komplek di tengah arus globalisasi informasi, perkembangan teknologi yang begitu cepat serta persaingan usaha yang begitu ketat akhir-akhir ini, dibutuhkan solusi yang komprehensip.

"Disinilah Komisi Informasi harus dapat mengambill peran penting, bagaimana mengelola informasi dan komunikasi dengan sentuhan teknologi yang dapat memacu semangat membangun di kalangan masyarakat," pesan Isran Noor.

Sementara Rudi Taufana mengatakan siap melanjutkan tugas almarhum HM Imron Rosyadi dengan baik, khususnya menyelesaikan permasalahan sengketa informasi publik yang masuk melalui mediasi, termasuk  akan terus mensosialisasikan Komisi Informasi dalam pelayanan masyarakat yang baik demi keterbukaan informasi publik. (mar/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation