Kalimantan Timur
Gubernur : Ormas Bukan Partai Politik

SAMARINDA – Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki undang-undang tentang keormasan. Demikian halnya, partai politik (parpol) juga memiliki perundangan-undangan tersendiri yang mengaturnya.
Karenanya, Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak kembali mengingatkan jajaran pengurus ormas maupun paguyuban untuk tetap menaati tata aturan yang mengaturnya.
Selain itu, pengurus dan anggota ormas harus selalu membenahi diri (organisasi) serta mampu menempatkan organisasi sesuai dengan UU Keormasan secara baik.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Awang Faroek Ishak saat menerima kunjungan jajaran pengurus BPW KKSS Kaltim periode 2016-2021 di Ruang Pertemuan Gubernur Kaltim, Kamis (28/4).
“Saya ingatkan bahwa ormas bukanlah partai politik demikian sebaliknya. Karena, masing-masing punya tata aturan dan perundangan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Kebijakan negara itu disampaikan Awang agar pengurus ormas ataupun paguyuban benar-benar melaksanakan program kerja organisasi sesuai semangat awal pendiriannya.
Selain menghindarkan terjadinya penyimpangan terhadap visi misi pendirian. Juga, keberadaan organisasi atau paguyuban memberikan makna yang besar bagi masyarakat.
Misalnya lanjut Awang, setiap pengurus ormas atau peguyuban melakukan pendataan terhadap jumlah anggotanya baik di tingkat desa, kecamatan bahkan kabupaten dan kota.
Menurut dia, pendataan bagi anggota dan warganya itu penting terutama untuk mengetahui jumlah dan aktivitas mereka dan data tersebut sangat penting bagi pemerintah.
Termasuk membuat program organisasi yang sinergis dengan program-program pembangunan yang dilakukan pemerintah.
“Saya sering mengimbau agar setiap pengurus ormas ataupun paguyuban mendata anggota atau warganya. Data itu penting bagi pemerintah, terutama untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Awang Faroek. (yans/sul/humasprov

Berita Terkait
Government Public Relation