Gubernur : Pegawai Pemprov Kaltim Wajib Absen Online
SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menginstruksikan agar semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Kaltim menerapkan absen online. Penerapan absen online di seluruh SKPD setidaknya sudah terlaksana pada akhir Agustus mendatang.
Penerapan absen online tersebut akan membantu para pimpinan SKPD untuk memberikan penilaian kepada bawahan, khususnya terkait tingkat kehadiran setiap pegawai.
“Saya berharap akhir Agustus 2014, semua pegawai baik yang berstatus PNS maupun kontrak atau honor harus menggunakan absen online, selain absen basah,” kata Awang Faroek Ishak usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Jalan MT Haryono Samarinda, Senin (4/8).
Saat ini penerapan absen online sudah diberlakukan pada sejumlah SKPD, tetapi itupun belum semua pegawai di masing-masing SKPD yang terdaftar. Dengan demikian, dapat diketahui jumlah PNS dan pegawai honor yang rajin dan tidak rajin.
“Untuk PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah dan yang honor atau kontrak diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub),” jelasnya.
Melalui absen online pegawai yang malas atau terlambat masuk kerja dapat diketahui. Karena, dalam sistem tersebut waktu masuk dan pulang kerja pegawai dapat diketahui secara jelas.
Absen online saat ini telah diterapkan di beberapa SKPD diantaranya Bappeda, Inspektorat Wilayah, Sekretariat Provinsi dan BKD Kaltim. “Akhir Agustus semua SKPD sudah harus menggunakan absen online,” jelasnya.
Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan melalui sistem tersebut pegawai tanpa keterangan maupun ada keterangan ketika tidak hadir kerja dapat diketahui, baik sakit, ijin, cuti dan tugas belajar. Sehingga semua dapat diketahui secara jelas.
“Semua termonitor dan akurat. Sesuai Pergub Kaltim dan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai diatur bahwa pegawai harus hadir sebelum pukul 08.00 waktu setempat. Jika terlambat atau di atas pukul 08.00 maka dinyatakan kurang waktu hadirnya. Karena itu, maka akan ada teguran lisan hingga penundaan gaji berkala,” jelasnya. (jay/sul/hmsprov)
19 Juli 2017 Jam 07:58:28
Pemerintahan
14 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 April 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Januari 2018 Jam 19:20:09
Pemerintahan
04 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
20 Juni 2017 Jam 10:00:49
Sosial
05 September 2021 Jam 22:32:43
Kegiatan Silaturahmi
02 April 2014 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
27 Juni 2017 Jam 23:33:57
Kegiatan Silaturahmi
20 September 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan