Gubernur : Pegawai Pemprov Kaltim Wajib Absen Online
SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menginstruksikan agar semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Kaltim menerapkan absen online. Penerapan absen online di seluruh SKPD setidaknya sudah terlaksana pada akhir Agustus mendatang.
Penerapan absen online tersebut akan membantu para pimpinan SKPD untuk memberikan penilaian kepada bawahan, khususnya terkait tingkat kehadiran setiap pegawai.
“Saya berharap akhir Agustus 2014, semua pegawai baik yang berstatus PNS maupun kontrak atau honor harus menggunakan absen online, selain absen basah,” kata Awang Faroek Ishak usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Jalan MT Haryono Samarinda, Senin (4/8).
Saat ini penerapan absen online sudah diberlakukan pada sejumlah SKPD, tetapi itupun belum semua pegawai di masing-masing SKPD yang terdaftar. Dengan demikian, dapat diketahui jumlah PNS dan pegawai honor yang rajin dan tidak rajin.
“Untuk PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah dan yang honor atau kontrak diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub),” jelasnya.
Melalui absen online pegawai yang malas atau terlambat masuk kerja dapat diketahui. Karena, dalam sistem tersebut waktu masuk dan pulang kerja pegawai dapat diketahui secara jelas.
Absen online saat ini telah diterapkan di beberapa SKPD diantaranya Bappeda, Inspektorat Wilayah, Sekretariat Provinsi dan BKD Kaltim. “Akhir Agustus semua SKPD sudah harus menggunakan absen online,” jelasnya.
Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan melalui sistem tersebut pegawai tanpa keterangan maupun ada keterangan ketika tidak hadir kerja dapat diketahui, baik sakit, ijin, cuti dan tugas belajar. Sehingga semua dapat diketahui secara jelas.
“Semua termonitor dan akurat. Sesuai Pergub Kaltim dan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai diatur bahwa pegawai harus hadir sebelum pukul 08.00 waktu setempat. Jika terlambat atau di atas pukul 08.00 maka dinyatakan kurang waktu hadirnya. Karena itu, maka akan ada teguran lisan hingga penundaan gaji berkala,” jelasnya. (jay/sul/hmsprov)
09 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Maret 2019 Jam 10:50:38
Pemerintahan
11 Juli 2017 Jam 07:48:06
Pemerintahan
14 Agustus 2019 Jam 09:04:59
Pemerintahan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
04 Juli 2019 Jam 21:19:36
Pendidikan
22 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Desember 2018 Jam 23:31:15
Kegiatan Silaturahmi
01 November 2021 Jam 21:04:22
Berita Acara
02 Agustus 2017 Jam 08:37:40
Pendidikan