Kalimantan Timur
Gubernur : Pemprov Usulkan Cabut Ijin Usaha

Perusahaan Tak Perhatikan Lingkungan Dengan Baik

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengusulkan agar pemerintah kabupaten/kota mencabut ijin perusahaan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dengan baik.   Perusahaan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan itu diantaranya adalah perusahaan yang masih meninggalkan lubang tambang yang sudah tidak digunakan, tidak ada reklamasi dan tidak melakukan revegetasi dengan baik.

“Perusahaan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dan tidak mengelola lingkungan dengan baik terlihat dari pemberian proper perusahaan dari Pemprov Kaltim. Karena itu, jika tiga tahun berturut-turut perusahaan tersebut terus mendapatkan peringkat hitam dan merah, maka perlu diusulkan agar bupati dan walikota mencabut ijin perusahaan tersebut,” kata Awang Faroek Ishak, belum lama ini. 

Menurut dia, kinerja perusahaan, baik batu bara, perkebunan dan kehutanan dapat dilihat dari pemberian penghargaan lingkungan tersebut. Karena, penghargaan tersebut adalah potret kinerja perusahaan.

Karena itu, Pemprov akan bertindak tegas agar apabila ada perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik, sanksi tegas harus segera diberikan. Sanksi bisa berupa teguran hingga pencabutan ijin.

“Ketika penyerahan penghargaan proper kepada perusahaan tentang pengelolaan lingkungan, jika ada yang meraih peringkat merah, maka harus menjadi perhatian serius dari perusahaan tersebut. Karena, ketika tahun selanjutnya meraih peringkat hitam tiga tahun berturut-turut, maka Pemprov akan merekomendasikan untuk mencabut ijin perusahaan tersebut kepada bupati dan walikota,” tegasnya.

Meski begitu, Pemprov Kaltim berkeyakinan perusahaan yang tahun ini tidak mampu mengelola dan memperhatikan lingkungan dengan baik, tahun depan bisa membenahi lingkungan dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga kelestarian lingkungan dapat terjaga baik. (jay/sul/es/hmsprov)

/////FOTO : Gubernur  Awang  Faroek  Ishak  menyerahkan  Proper LH  kepada  perusahaan  pertambangan,  perkebunan  dan  kehutanan.  Perusahaan  yang  buruk  dalam  pengelolaan  lingkungan,  bersiaplah  dicabut  ijin  usahanya. (dok/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation