Perusahaan Tak Perhatikan Lingkungan Dengan Baik
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengusulkan agar pemerintah kabupaten/kota mencabut ijin perusahaan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dengan baik. Perusahaan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan itu diantaranya adalah perusahaan yang masih meninggalkan lubang tambang yang sudah tidak digunakan, tidak ada reklamasi dan tidak melakukan revegetasi dengan baik.
“Perusahaan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dan tidak mengelola lingkungan dengan baik terlihat dari pemberian proper perusahaan dari Pemprov Kaltim. Karena itu, jika tiga tahun berturut-turut perusahaan tersebut terus mendapatkan peringkat hitam dan merah, maka perlu diusulkan agar bupati dan walikota mencabut ijin perusahaan tersebut,” kata Awang Faroek Ishak, belum lama ini.
Menurut dia, kinerja perusahaan, baik batu bara, perkebunan dan kehutanan dapat dilihat dari pemberian penghargaan lingkungan tersebut. Karena, penghargaan tersebut adalah potret kinerja perusahaan.
Karena itu, Pemprov akan bertindak tegas agar apabila ada perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik, sanksi tegas harus segera diberikan. Sanksi bisa berupa teguran hingga pencabutan ijin.
“Ketika penyerahan penghargaan proper kepada perusahaan tentang pengelolaan lingkungan, jika ada yang meraih peringkat merah, maka harus menjadi perhatian serius dari perusahaan tersebut. Karena, ketika tahun selanjutnya meraih peringkat hitam tiga tahun berturut-turut, maka Pemprov akan merekomendasikan untuk mencabut ijin perusahaan tersebut kepada bupati dan walikota,” tegasnya.
Meski begitu, Pemprov Kaltim berkeyakinan perusahaan yang tahun ini tidak mampu mengelola dan memperhatikan lingkungan dengan baik, tahun depan bisa membenahi lingkungan dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga kelestarian lingkungan dapat terjaga baik. (jay/sul/es/hmsprov)
/////FOTO : Gubernur Awang Faroek Ishak menyerahkan Proper LH kepada perusahaan pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Perusahaan yang buruk dalam pengelolaan lingkungan, bersiaplah dicabut ijin usahanya. (dok/humasprov)
17 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
18 Juni 2017 Jam 08:41:24
Hukum dan HAM
16 April 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
17 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
19 Desember 2019 Jam 22:08:19
Hukum dan HAM
04 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:18:54
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 19:38:59
Kegiatan Silaturahmi
06 Juni 2023 Jam 19:35:50
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
27 Februari 2020 Jam 06:42:40
Perencanaan Pembangunan
25 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
05 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 November 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
22 Maret 2019 Jam 20:29:42
Agama