Untuk Hindarkan PNS Gunakan Narkoba
SAMARINDA–Gubernur H Awang Faroek Ishak menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemprov Kaltim yang terbukti menggunakan narkoba. Gubernur juga meminta agar ada jadwal tes urine rutin bagi semua pegawai di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Guna menghindari adanya PNS pengguna narkoba maka saya instruksikan agar rutin dilakukan tes urine bagi seluruh pegawai di setiap SKPD di lingkup Pemprov Kaltim,” kata Awang Faroek Ishak di Auditorium BKD Kaltim, Rabu (11/3).
Tes urine ini menurut Gubernur sangat penting terutama untuk mengidentifikasi sekaligus mengetahui seorang pegawai menggunakan narkoba atau tidak. Tes ini juga sebagai langkah antisipasi dini agar tidak ada pegawai Pemprov yang menggunakan barang haram itu.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten dan kota sangat strategis terutama dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat.
Selain itu, sesuai komitmen dan tekad bersama di lingkup Pemprov Kaltim untuk meningkatkan kinerja dan prestasi. Karenanya, diperlukan aparatur yang sehat dan berkualitas yang tidak terkontaminasi penggunaan narkoba.
“Bagaimana kita dapat bekerja produktif dan berkualitas guna mencapai prestasi kerja kalau otak tidak waras karena menggunakan narkoba. PNS harus mampu berkinerja secara maksimal guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, Kaltim saat ini termasuk dalam status darurat narkoba karena secara nasional berada di posisi keempat kasus narkoba bahkan diindikasikan penggunannya tidak lagi orang dewasa dan kaya, tetapi juga anak-anak bahkan sudah beredar di lingkungan sekolah.
Kondisi ini ujar Awang, perlu langkah-langkah antisipatif dan pencegahan yang keras dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat tidak terlepas peran PNS untuk dirinya dan keluarga serta masyarakat sekitarnya.
Sebab, pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan upaya bersama yang tidak semata tanggungjawab pemerintah maupun aparat keamanan (polisi) tetapi peran aktif seluruh masyarakat terlebih PNS sebagai abdi negara dan masyarakat.
“Saya akan berikan sanksi berat jika ada PNS yang kedapatan menyalahgunakan narkoba. Karena itu akan menjadi masalah bagi lingkungan kerjanya juga keluarga dan masyarakat. Inilah pentingnya kesadaran setiap pegawai sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus sehat dan berkualitas,” tegas Awang Faroek.
Untuk itu, Gubernur Awang Faroek Ishak memerintahkan kepada Direktur Rumah Sakit RSUD AW Sjahranie H Rachim Dinata bersama jajarannya untuk melakukan tes urine secara rutin kepada seluruh PNS, tidak terkecuali para pimpinan SKPD. (yans/sul/hmsprov)
//Foto: Gubernur H Awang Faroek Ishak saat menyerahkan SK Kenaikan Pangkat PNS di BKD Kaltim. (dok/humasprov kaltim).
14 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
24 Oktober 2017 Jam 08:14:57
Pembangunan
15 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
16 September 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
10 Juli 2013 Jam 00:00:00
Prestasi
02 Juni 2020 Jam 20:25:22
Sosial
25 Juni 2020 Jam 21:02:55
Perencanaan Pembangunan
30 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan