Gubernur akan Buat Perda Pemanfaatan Lahan Terdegradasi
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan selain telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2015, Pemprov masih akan membuat peraturan daerah (Perda) penyelamatan sumber daya alam (SDA) yang di dalamnya akan mengatur pemanfaatan lahan terdegradasi.
"Lahan-lahan terdegradasi itu banyak di Kutai Timur, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat. Di kabupaten dan kota lainnya juga ada," kata Awang Faroek Ishak, Senin (7/9).
Lahan-lahan terlantar, lahan kritis maupun lahan eks tambang yang jumlahnya mencapai jutaan hektar itu akan segera diinventarisasi. Setelah itu baru akan dibuatkan Perda. Dengan adanya Perda itu nanti, diharapkan tidak ada lagi lahan-lahan terlantar seperti sekerang ini.
"Pada lahan terdegradasi dan lahan terlantar itu akan ditanam seperti tanaman nyamplung, jarak, kemiri sunan, tebu, ilalang maupun ubi yang manfaatnya bisa menghasilkan bahan bioenergi atau energi baru dan terbarukan," ujarnya.
Dikatakan jumlah lahan terdegradasi tersebut tersebar di seluruh wilayah Kaltim, khususnya pada eks tambang. Perusahaan yang bersangkutan diminta agar tidak membiarkan lahan-lahan eks tambang mereka terlantar, tetapi bisa dimanfaatkan dengan menanam tanaman yang menghasilkan bahan untuk energi baru dan terbarukaan.
"Kalau itu bisa dilakukan untuk menghasilkan energi baru terbarukan, maka otomatis kriris listrik di Kaltim akan bisa diatasi," kata Awang.
Awang memaparkan potensi lahan pengembangan penunjang program pengembangan bioenergi di Kaltim yaitu dari sektor kehutanan (HPH, HTI dan HT) 6.055.793 hektare, yang terdiri hutan produksi (HP) 3.027.100 hektare, hutan produksi terbatas (HPT) 2.908.255 hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) 120.438 hektare.
"Untuk sektor perkebunan mencapai 3.434.254 hektare yang terdiri perkebunan kelapa sawit 1.002,294 hektare. Sektor batubara (eksplorasi) 1.931.356 hektare, eksploitasi 935.108 hektare (pemanfaatan areal reklamasi lahan dan revegetasi pasca tambang). Sektor pertanian (tanaman pangan dan sawah) dan peternakan sapi 277.860 hektare," paparnya.
Menurut Awang, revolusi energi menuju energi baru dan terbarukan (EBT) sudah dilaksanakan dan program tersebut harus didukung oleh setiap daerah. Potensi EBT di seluruh Indonesia mencapai 200.000 MW, sementara yang baru dimanfaatkan hanya sebesar 6,8 persen dari total potensi.
"Untuk mendukung EBT tersebut Kementerian ESDM bersama-sama dengan instansi lain telah melakukan berbagai terobosan kebijakan untuk mendorong pembangunan energi baru terbarukan antara lain, memperbaiki tata kelola geothermal/panas bumi," papar Awang. (mar/sul/es/hmsprov)
///FOTO : Lahan bekas tambang batu bara yang digunakan untuk pengembangan peternakan sapi.(dok/humasprov)
06 Januari 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
10 Maret 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
30 November 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
02 Maret 2018 Jam 19:49:15
Perkebunan
29 Maret 2018 Jam 20:07:34
Perkebunan
26 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 22:02:25
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 21:56:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
05 Maret 2021 Jam 07:47:27
Ketetapan Pemerintah
01 Mei 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
21 Juni 2018 Jam 12:19:18
Siaran Pers
22 Agustus 2018 Jam 19:04:00
Agama
17 Agustus 2022 Jam 06:06:30
Kegiatan Silaturahmi