SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengeluarkan kebijakan dengan membuat sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) dengan tujuan untuk mempercepat pelaksanaan berusaha.
Penerapan sistem aplikasi OSS, selain mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan, semuanya juga serba transparan. Tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Tidak ada juga kesempatan untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena pelayanan perizinan yang diberikan hanya satu pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPD-PTSP) Provinsi Kaltim.
"Penerapan sistem aplikasi OSS semuanya transparan. Selain mempermudah pelayanan perizinan, tentunya menguntungkan bagi para pelaku usaha dan juga pemerintah. Keuntungannya akan didapatkan oleh investor dan pelaku usaha," kata Awang Faroek Ishak pada Rakor Pelayanan Perijinan Berusaha melalui OSS di Ruang Pertemuan Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (3/7) lalu.
Aplikasi OSS, lanjut Awang Faroek bukan hanya untuk pelayanan perizinan dalam berusaha, tetapi juga pemerintah mengetahui berapa investasi yang ada di daerah, karena dengan penerapan OSS maka semua terintegrasi langsung mulai kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
"Semua nilai investasi proyek-proyek yang dilaksanakan di daerah akan terintegrasi, baik itu investasi dari penaman modal asing (PMA) maupun investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN), sehingga semua proyek kalau sudah masuk sistem aplikasi OSS, maka akan diketahui berapa jumlah nilai investasi yang ada di daerah," paparnya.
Terkait dengan penerapan aplikasi OSS, Gubernur Awang Faroek mengharapkan semua perizinan yang sebelumnya dikelurkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), semua perizinan hanya satu yaitu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPD-PTSP) Provinsi Kaltim.
"Kita harapkan penerapan aplikasi OSS bisa mempercepat pelaksanaan berusaha dan memperbaiki perekonomian bangsa dan daerah hingga masa mendatang," kata Awang Faroek. (mar/sul/ri/humasprov)
28 Juli 2017 Jam 08:25:01
Program Pemerintah
07 Desember 2021 Jam 21:33:59
Program Pemerintah
16 September 2019 Jam 22:52:31
Program Pemerintah
01 Agustus 2018 Jam 21:44:36
Program Pemerintah
16 November 2018 Jam 17:19:57
Program Pemerintah
06 Juli 2018 Jam 20:57:02
Program Pemerintah
06 Februari 2023 Jam 22:34:41
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:32:45
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:31:18
Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:27:59
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:26:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
22 Januari 2020 Jam 08:53:57
Sosialisasi Masyarakat
24 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
26 Juli 2018 Jam 19:25:25
BNN
21 November 2018 Jam 21:18:07
Prestasi
16 Februari 2016 Jam 00:00:00
Perpustakaan