SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengeluarkan kebijakan dengan membuat sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) dengan tujuan untuk mempercepat pelaksanaan berusaha.
Penerapan sistem aplikasi OSS, selain mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan, semuanya juga serba transparan. Tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Tidak ada juga kesempatan untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena pelayanan perizinan yang diberikan hanya satu pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPD-PTSP) Provinsi Kaltim.
"Penerapan sistem aplikasi OSS semuanya transparan. Selain mempermudah pelayanan perizinan, tentunya menguntungkan bagi para pelaku usaha dan juga pemerintah. Keuntungannya akan didapatkan oleh investor dan pelaku usaha," kata Awang Faroek Ishak pada Rakor Pelayanan Perijinan Berusaha melalui OSS di Ruang Pertemuan Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (3/7) lalu.
Aplikasi OSS, lanjut Awang Faroek bukan hanya untuk pelayanan perizinan dalam berusaha, tetapi juga pemerintah mengetahui berapa investasi yang ada di daerah, karena dengan penerapan OSS maka semua terintegrasi langsung mulai kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
"Semua nilai investasi proyek-proyek yang dilaksanakan di daerah akan terintegrasi, baik itu investasi dari penaman modal asing (PMA) maupun investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN), sehingga semua proyek kalau sudah masuk sistem aplikasi OSS, maka akan diketahui berapa jumlah nilai investasi yang ada di daerah," paparnya.
Terkait dengan penerapan aplikasi OSS, Gubernur Awang Faroek mengharapkan semua perizinan yang sebelumnya dikelurkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), semua perizinan hanya satu yaitu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPD-PTSP) Provinsi Kaltim.
"Kita harapkan penerapan aplikasi OSS bisa mempercepat pelaksanaan berusaha dan memperbaiki perekonomian bangsa dan daerah hingga masa mendatang," kata Awang Faroek. (mar/sul/ri/humasprov)
29 April 2018 Jam 20:44:07
Program Pemerintah
19 Desember 2018 Jam 20:28:35
Program Pemerintah
09 Februari 2022 Jam 17:16:56
Program Pemerintah
15 Juli 2019 Jam 22:19:19
Program Pemerintah
16 September 2018 Jam 18:45:54
Program Pemerintah
16 September 2019 Jam 22:52:31
Program Pemerintah
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
27 November 2021 Jam 12:08:32
Berita Acara
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
14 November 2020 Jam 12:16:53
Dekranasda
26 November 2017 Jam 15:33:45
Pendidikan
30 Desember 2019 Jam 12:32:17
Kegiatan Silaturahmi