Kalimantan Timur
Gubernur Beri Jawaban

Rapat Paripurna ke 19 DPRD Kaltim

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyampaikan tanggapan dan penjelasan pemerintah daerah terkait nota keuangan rancangan perubahan APBD Kaltim 2014, yang telah disampaikan pada 11 Juni 2014.

Setelah pemandangan umum yang telah disampaikan masing-masing fraksi belum lama ini, selanjutnya gubernur menyampaikan penjelasan pemerintah daerah. Antara lain gubernur menyikapi pemandangan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) berkenaan dengan pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan limbah B3 untuk medis dan non medis, bahwa pemerintah telah mewajibkan pengolahan limbah menggunakan instalasi pengolahan air limbah dan incinerator yang standar dan berijin.

Selain itu, terkait pengurangan anggaran perubahan APBD 2014 sebesar Rp1,68 triliun sudah diperhitungkan secara cermat dengan memperhatikan keadaan ekonomi makro dan dengan terbitnya peraturan Menteri Keuangan tentang dana bagi hasil dan asumsi kurang salur serta dana cadangan tahun sebelumnya sehingga pengurangan tersebut diproyeksikan akan terjadi. 

“Pemprov Kaltim juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari masing-masing fraksi dalam hal peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula mencapai Rp5,5 triliun menjadi Rp5,7 triliun,” kata Awang Faroek Ishak saat memberikan jawaban dan penjelasan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap nota keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (16/6). 

Pemprov Kaltim bersepakat untuk peningkatan kinerja perusahaan daerah (Perusda) dan  mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan proyeksi pendapatan. Namun diakui, perkiraan perhitungan pendapatan khususnya dana perimbangan merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga sulit diprediksi.

Mengenai tanggapan Fraksi Partai Demokrat mengenai penurunan produksi minyak  dan harga batu bara yang tidak stabil sehingga menyebabkan defisit anggaran, menurut gubernur kurang tepat.

“Penurunan tersebut juga disebabkan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan dana bagi hasil kepada Daerah Otonomi Baru (DOB) dari Provinsi Induk hanya dengan dasar perhitungan luas wilayah dan jumlah penduduk. Apalagi, dalam UU Nomor 20/2012 tentang pembentukan DOB Kaltara mewajibkan Provinsi Induk memberikan bantuan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam dua tahun,” jelasnya.

Berkenaan dengan rasionalisasi belanja pendidikan dan dampaknya terhadap target tataran mikro dan makro, Pemprov menegaskan bahwa pengurangan belanja tidak mengurangi  target  pada program kegiatan prioritas. Bahkan target makro Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM) dan Indek Pembangunan Manusia (IPM) tidak mengalami perubahan, demikian  pula dengan program pendidikan non formal target penurunan angka buta aksara tetap berjalan dengan baik. 

Selanjutnya, saat memberi tanggapan Fraksi PAN mengenai penghentian sementara perkebunan sawit, Pemprov Kaltim telah menerbitkan moratorium yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Kaltim tentang penundaan pemberian ijin baru untuk kegiatan pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang telah dilaksanakan sejak 25 Januari 2013.

Mengenai bidang kesehatan, Pemprov Kaltim sependapat bahwa pembangunan bidang kesehatan sangat penting terutama untuk menciptakan SDM yang tidak hanya kompetitif dan berdaya saing, tetapi juga memiliki kesehatan jasmani dan rohani.

“Untuk penguatan fungsi dan peran Puskesmas dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di puskesmas dengan melakukan peningkatan status puskesmas pembantu menjadi puskesmas dan puskesmas menjadi puskesmas perawatan,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi Partai Hanura dan Damai Sejahtera pemerintah mengucapkan apresiasi kepada dewan  tentang keberhasilan pelaksanaan pembangunan prasarana jalan dan jembatan, meskipun saat ini masih jauh dari harapan masyarakat.

Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah agar ke depan lebih meningkatkan kinerja pembangunan prasarana jalan dan jembatan untuk dapat memenuhi harapan masyarakat Kaltim. Terkait penanganan jalan berstatus nasional, Pemprov Kaltim telah mengupayakan peningkatan dari tahun ke tahun, antara lain 2012 mencapai Rp1,752 triliun, 2013 Rp3,08 triliun dan 2014 mencapai Rp3,422 triliun.

Selanjutnya, terkait pemandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam hal pengendalian banjir, pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan pengendalian melalui target pengurangan luasan dan penurunan lama genangan. Bahkan pemerintah sependapat agar perusahaan yang mendapat ijin usaha pertambangan dan kehutanan dari pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan kelestarian lingkungan.

Mengenai pemandangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkaitan dengan kualitas jalan yang dibangun di daerah pedalaman, merupakan komitmen Pemprov Kaltim untuk meningkatkan kualitas dan akan melakukan tindakan apabila dalam pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang direncanakan.

Selain itu, terkait rendahnya realisasi pelaksanaan proyek multiyears terkendala dengan belum dibebaskan lahan dan ijin, tentu hal ini merupakan permasalahan mendasar dalam penyediaan insfrastruktur yang terjadi di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se -Indonesia. (jay/sul/hmsprov)

///FOTO : Gubernur Awang Faroek Ishak menyalami sejumlah Anggota DPRD Kaltim usai  Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim. (fajar/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation