Kalimantan Timur
Gubernur Beri Penghargaan 5 SKPD

Terbaik dalam Kinerja Pelayanan Publik

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyerahkan penghargaan kepada 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim yang dinilai sukses menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan Prima (SPM), sepanjang tahun 2012. Lima SKPD yang mendapat penghargaan itu adalah Badan Perpustakaan Provinsi Kaltim, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BPPMD), Dinas Komunikasi dan Informasi, Rumah Sakit Umum Daerah dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kaltim.
“SKPD yang meraih penghargaan ini berhasil menyusun standar pelayanan (SPM) di instansinya. Standar pelayanan minimal diukur dari indek kepuasan masyarakat (IKM), sehingga wajar jika penghargaan tersebut diberikan, karena masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan,” kata Awang Faroek, usai penyerahan penghargaan tersebut di Kantor Gubernur, Rabu (26/6).
Gubernur menambahkan, kinerja pelayanan publik perlu terus ditingkatkan, terutama dalam upaya menciptakan pelayanan prima bagi masyarakat. Dia juga mengingatkan agar kinerja pegawai di SKPD juga harus lebih baik.  
“Penghargaan ini harus memotivasi seluruh SKPD untuk terus meningkatkan pelayanan prima. Intinya, kalau bisa mempermudah jangan mempersulit. Ini adalah prinsip yang harus terus kita jalankan,” ujar Awang.
Khusus untuk model penilaian indeks kepuasan masyarakat, Gubernur Awang Faroek menyarankan agar ke depan sistemnya bisa dilakukan secara online. Saat mengisi kuisioner, masyarakat tidak perlu menulis, cukup mengisinya melalui computer yang telah diformat secara online.  Tahun depan, Pemprov juga akan melakukan penilaian kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kaltim.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim, H Abdullah Sani yang menjadi salah satu penerima penghargaan ini menyebutkan  sukses Diskominfo meraih penghargaan ini tidak lepas dari penerapan 5 prinsip pelayanan publik.
Yaitu, melaksanakan 10 prinsip good government dan 10 budaya malu dengan konsisten dan konsekuen, melaksanakan fakta integritas dan menjauhi tindakan melawan hukum, korupsi kolusi dan nepotisme. Memberikan  pelayanan yang cepat, tepat dan  tanpa biaya. Memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara tertib administrasi,  tertib hukum dan tertib pelaksanaannyan serta akuntabel.  
“Kami akan terus melanjutkan kerja dan program nyata demi peningkatan pelayanan publik. Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja di tahun-tahun mendatang,” kata Abdullah Sani. (jay/sul/hmsprov).

//Foto: PELAYANAN PUBLIK. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyerahkan penghargaan SKPD. (fajar/humasprov kaltim).
 

Berita Terkait
Government Public Relation