Kalimantan Timur
Gubernur Beri Sanksi PNS Berijazah Palsu

Gubernur Beri Sanksi PNS Berijazah Palsu

 

SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan akan memberi sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim jika ada yang terbukti menggunakan ijazah palsu sebagai syarat untuk meniti karir sebagai PNS.

Namun demikian, Pemprov Kaltim menyerahkan kepada kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan pemeriksaan jika ada pegawai yang ditemukan atau dituduh menggunakan ijazah palsu.

“Sanksi pasti ada. Apabila betul, kita akan proses pemecatannya, yakni diberhentikan secara tidak hormat atau dipensiunkan secara dini,” kata Awang Faroek Ishak, Jumat (29/5).

Menurut dia, penggunaan ijazah palsu yang dilakukan PNS merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Tetapi, itu semua kembali kepada pihak kepolisian, apakah masuk tindak pidana atau perdata.

Gubernur juga mengimbau agar pihak kepolisian menindak perguruan tinggi di Kaltim jika ada yang terbukti mengeluarkan ijazah palsu. Jika perlu ditutup. “Prinsipnya Pemprov Kaltim tidak segan-segan untuk bertindak tegas apabila ada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang memberikan ijazah palsu,” tegas Awang.

Masyarakat juga diimbau untuk memilih sekolah maupun perguruan tinggi yang jelas akreditasinya, sehingga tidak mengalami permasalahan ijazah palsu.

Menurut gubernur, jika ada sekolah maupun perguruan tinggi yang tidak memiliki akreditasi, maka sekolah itu menyesatkan atau tidak dapat dipercaya statusnya. “Saya berharap masyarakat melihat betul sekolah yang jelas akreditasinya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari atau merugikan masyarakat,” jelasnya. (jay/sul/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation