SAMARINDA - Pondasi ekonomi Kalimantan Timur hingga saat ini masih ditopang oleh kekuatan sumber daya alam tak terbarukan, mulai dari tambang minyak dan gas, baik onshore (di darat) dan offshore (lepas pantai), begitu juga tambang batu bara. Di sisi lain, Kaltim menjadi paru-paru dunia dengan dengan jutaan hektare hutan tropis hijau.
Tidak sedikit pihak yang memprediksi eksploitasi sumber daya alam ini akan merusak hutan dan alam. Namun Kaltim mampu membuktikan sebaliknya.
“Kita bersyukur karena Kaltim mampu memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem alam dan hutan. Dan itu bukan klaim sepihak kita, tapi pengakuan dari lembaga-lembaga internasional,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor saat menghadiri Pertemuan Tahunan GCF Task Force di Yukatan, Meksiko, pekan lalu.
Gubernur Isran Noor lalu menjelaskan, komitmen Kaltim untuk pembangunan hijau itu sudah dimulai sejak tahun 2010, saat era mantan gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Ketika itu, semangat bersama dibangun dalam program Kaltim Hijau atau Kaltim Green. Kampanye yang digaungkan adalah one man five trees (omfit) atau setiap satu orang menanam lima bibit pohon.
Selanjutnya, komitmen itu diwujudkan dalam bentuk berbagai regulasi yang mendukung konsep pembangunan hijau hingga terus berlanjut di era Gubernur Kaltim H Isran Noor (2018-2023). Regulasi yang dilahirkan dalam bentuk peraturan gubernur dan peraturan daerah, serta kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah dan nonpemerintah, baik nasional maupun internasional dalam upaya penyelamatan lingkungan dan pembangunan hijau.
“Ternyata dengan berbagai upaya itu, lembaga internasional memberikan penghargaan kepada kita dalam bentuk kompensasi dana karbon melalui program FCPF Carbon Fund dengan nilai total USD 100 juta. Ini pengakuan dunia, bahwa Kaltim berkontribusi dalam upaya penurunan emisi karbon dunia yang menjadi penyebab perubahan iklim ekstrem dengan konsisten mencegah deforestasi dan degradasi hutan,” beber Gubernur Isran Noor.
Bagi Gubernur Isran Noor, sesungguhnya eksploitasi sumber daya alam itu bukan hal keliru, sepanjang dilakukan dengan cara yang benar dan tetap mematuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tambang silakan tetap dilakukan, namun harus tetap dengan etika menjaga lingkungan yang baik. Sementara di sisi lain pemerintah sangat serius melakukan revitalisasi hutan,” tegas Gubernur.
Pemanfaatan sumber daya alam ini bukan hanya penting bagi Kaltim, tetapi sangat signifikan menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara. Tetapi yang terpenting kata Gubernur, masyarakat daerah yang berpotensi besar menerima dampak dari eksploitasi itu harus mendapat perhatian lebih besar dari pemerintah pusat, seraya terus melakukan upaya penyelamatan lingkungan. (sul/ky/adpimprov kaltim)
09 Februari 2023 Jam 20:03:06
Gubernur Kaltim
13 September 2023 Jam 20:23:38
Gubernur Kaltim
17 Agustus 2022 Jam 21:11:55
Gubernur Kaltim
19 Agustus 2022 Jam 15:14:16
Gubernur Kaltim
29 April 2019 Jam 10:17:44
Gubernur Kaltim
13 April 2023 Jam 15:42:08
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
04 April 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
28 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 Januari 2019 Jam 17:31:27
Pembangunan
15 Oktober 2021 Jam 19:21:02
Kesehatan
16 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan