Kalimantan Timur
Gubernur : DBH Minimal 50 Persen Daerah dan 50 Persen Pusat

dok.adpimkaltim

BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan di dalam UUD 1945  dan di dalam UU No 23 Tahun 2004, bahwa Gubernur  disebutkan sebagai wakil pemerintah pusat,  kecuali ada undang-undang yang bukan kewenangan pemerintah daerah,  jadi semua kegiatan kegiatan program pembangunan yang diluar tersebut harus merupakan tanggung jawab daerah.

 “Di dalam UUD  disebutkan ada lima sektor yang bukan kewenangan daerah,  yaitu pertahanan keamanan, keuangan moneter,  agama,  Kementerian Luar Negeri,  dan dan peradilan. Di luar daripada itu ketentuannya   kewenangan adalah  pemerintah daerah.   Makanya Gubernur diberikan tugas sebagai  pemerintah pusat,” tegas Isran Noor  membuka  Rapat Koordinasi  (Rakor) Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Kalimatan Timur yang dilaksanakan  secara ofline dan online di Hotel Four Points by Sheraton Balikpapan, Senin (1/11/2021).

Di dalam penyelenggaraan  dan  pelaksanaan UU No 23  Tahun 2014 banyak hal yang  harus bahas,  karena otonomi daerah itu tidak disebutkan di dalam  UU No 23 tahun 2014, dan  itu undang-undang hubungan pemerintah pusat dan daerah, tapi anehnya masih ada Dirjen Otonomi Daerah. 

“Terkait kewenangan yang namanya resentralisasi itu sudah terbangun dengan diundangkannya UU No 23 Tahun 2014, negara ini tidak bisa  saja dilaksanakan oleh pusat, harus diberikan otoritas kewenangan kepada daerah. Keseluruhannya termasuk di situ kewenangan gubernur, dengan birokrasi yang mau kita tegakkan dan bangun,”tandasnya.

Dari segi anggaran saja, lanjut Isran Noor,   APBN dalam pelaksanaannya   dibagi,  dana  yang didrop ke daerah atau yang ditransfer ke daerah itu hanya 30%,  di lain pihak tugas dan program pembangunan itu lebih 80% ada di daerah melalui pembangunan. 

Tahun 2022 anggaran   Rp 2.700 triliun dan hanya Rp 700 triliun yang  didrop ke daerah untuk pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sementera ada Rp 2.000 triliun dikelola oleh pusat. Akibatnya apa, pusat mengelola keuangan lebih besar dari daerah, padahal kewenangannya hanya 5 sektor. 

“Makanya saya sampaikan ketika  pembahasan awal dalam  rancangan revisi Undang-Undang Dana Bagi Hasil (DBH), minimal 50 persen daerah dan 50 persen pusat, agar benar-benar kegiatan itu berjalan di daerah dan turunannya nanti jangan sampai pembangunan itu droping dananya  berdasarkan jumlah penduduk, akibatnya pulau Jawa kelebihan anggaran, dan  hal itu menimbulkan kesenjangan antarwilayah,” ujarnya.

Isran mencontohkan dana pembangunan infrastruktur itu  50 persen lebih ada di pulau Jawa, baik itu APBN, dana dari BUMN, dana-dana dari swasta, maupun dana-dana yang berasal dari pinjaman luar negeri, ditumpuk di Jawa.

“Artinya kurang 50 persen dana pembangunan infrastruktur itu dibagi lagi ke Pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan seterusnya, sangat tidak masuk di akal saya. Kesenjangan terbuka lebar antarwilayah di republik ini. Maka kemarin ketika UU DBH paling tidak 50:50 atau 60:40 persen. Maka terjadi yang namanya wujud birokrasi. Jadi kementerian-kementerian  itu tidak ada lagi pekerjaannya. Tidak bisa kementerian sebagai eksekutor, tapi hanya membuat kebijakan-kebijakan umum program  pemerintah dan pembangunan,” kata Isran Noor. (mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation