BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan di dalam UUD 1945 dan di dalam UU No 23 Tahun 2004, bahwa Gubernur disebutkan sebagai wakil pemerintah pusat, kecuali ada undang-undang yang bukan kewenangan pemerintah daerah, jadi semua kegiatan kegiatan program pembangunan yang diluar tersebut harus merupakan tanggung jawab daerah.
“Di dalam UUD disebutkan ada lima sektor yang bukan kewenangan daerah, yaitu pertahanan keamanan, keuangan moneter, agama, Kementerian Luar Negeri, dan dan peradilan. Di luar daripada itu ketentuannya kewenangan adalah pemerintah daerah. Makanya Gubernur diberikan tugas sebagai pemerintah pusat,” tegas Isran Noor membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Kalimatan Timur yang dilaksanakan secara ofline dan online di Hotel Four Points by Sheraton Balikpapan, Senin (1/11/2021).
Di dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014 banyak hal yang harus bahas, karena otonomi daerah itu tidak disebutkan di dalam UU No 23 tahun 2014, dan itu undang-undang hubungan pemerintah pusat dan daerah, tapi anehnya masih ada Dirjen Otonomi Daerah.
“Terkait kewenangan yang namanya resentralisasi itu sudah terbangun dengan diundangkannya UU No 23 Tahun 2014, negara ini tidak bisa saja dilaksanakan oleh pusat, harus diberikan otoritas kewenangan kepada daerah. Keseluruhannya termasuk di situ kewenangan gubernur, dengan birokrasi yang mau kita tegakkan dan bangun,”tandasnya.
Dari segi anggaran saja, lanjut Isran Noor, APBN dalam pelaksanaannya dibagi, dana yang didrop ke daerah atau yang ditransfer ke daerah itu hanya 30%, di lain pihak tugas dan program pembangunan itu lebih 80% ada di daerah melalui pembangunan.
Tahun 2022 anggaran Rp 2.700 triliun dan hanya Rp 700 triliun yang didrop ke daerah untuk pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sementera ada Rp 2.000 triliun dikelola oleh pusat. Akibatnya apa, pusat mengelola keuangan lebih besar dari daerah, padahal kewenangannya hanya 5 sektor.
“Makanya saya sampaikan ketika pembahasan awal dalam rancangan revisi Undang-Undang Dana Bagi Hasil (DBH), minimal 50 persen daerah dan 50 persen pusat, agar benar-benar kegiatan itu berjalan di daerah dan turunannya nanti jangan sampai pembangunan itu droping dananya berdasarkan jumlah penduduk, akibatnya pulau Jawa kelebihan anggaran, dan hal itu menimbulkan kesenjangan antarwilayah,” ujarnya.
Isran mencontohkan dana pembangunan infrastruktur itu 50 persen lebih ada di pulau Jawa, baik itu APBN, dana dari BUMN, dana-dana dari swasta, maupun dana-dana yang berasal dari pinjaman luar negeri, ditumpuk di Jawa.
“Artinya kurang 50 persen dana pembangunan infrastruktur itu dibagi lagi ke Pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan seterusnya, sangat tidak masuk di akal saya. Kesenjangan terbuka lebar antarwilayah di republik ini. Maka kemarin ketika UU DBH paling tidak 50:50 atau 60:40 persen. Maka terjadi yang namanya wujud birokrasi. Jadi kementerian-kementerian itu tidak ada lagi pekerjaannya. Tidak bisa kementerian sebagai eksekutor, tapi hanya membuat kebijakan-kebijakan umum program pemerintah dan pembangunan,” kata Isran Noor. (mar/sul/adpimprov kaltim)
21 November 2022 Jam 06:07:16
Gubernur Kaltim
03 Maret 2023 Jam 00:30:11
Gubernur Kaltim
08 Mei 2022 Jam 21:07:38
Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:31:18
Gubernur Kaltim
03 Maret 2023 Jam 00:37:19
Gubernur Kaltim
10 Juni 2023 Jam 19:08:04
Gubernur Kaltim
10 Juni 2023 Jam 11:45:29
Agenda Pemerintah
10 Juni 2023 Jam 10:15:57
Gubernur Kaltim
10 Juni 2023 Jam 10:10:34
Insfrakstuktur
10 Juni 2023 Jam 10:07:48
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
06 Februari 2021 Jam 21:53:10
Sosialisasi Masyarakat
23 November 2021 Jam 16:06:44
Berita Acara
06 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 November 2016 Jam 00:00:00
Sosial
04 November 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa