Kalimantan Timur
Gubernur Dukung Kehadiran LPSK di Kaltim

Gubernur Dukung  Kehadiran LPSK  di Kaltim

 

SAMARINDA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  yang akan segera hadir di Kaltim disambut baik Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak. Hal itu sebagai upaya mendukung keterbukaan informasi di Kaltim

"Kami sangat  mendukung dan menyambut baik rencana pendirian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kaltim," kata Awang Faroek Ishak saat menerima  Kepala LPSK Pusat Abdul Haris Semendawai dan rombongan di Ruang Rapat Gubernur Kaltim, Selasa (17/2).   

Awang Faroek mengatakan, keberadaan LSPK di Kaltim, tentunya dapat membantu program-program Pemprov Kaltim yang pro rakyat.  "Saat ini Kaltim menjadi urutan keempat setelah DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Jawa Timur sebagai tempat peredaran narkoba terbanyak. Kehadiran LPSK nantinya pasti akan sangat bermanfaat," kata Awang.

Gubernur meminta agar setiap daerah mengupayakan penyediaan tempat rehabilitasi bagi pengguna Narkoba. Selain itu, hukuman bagi para pengguna narkoba perlu diubah. Bukan penjara melainkan tempat rehabilitasi. Di sinilah nanti LPSK bisa berperan melakukan pendampingan,  bukan saja  dalam penyembuhan pecandu narkoba,  juga  menyeimbangkan tindakan hukum bagi pengedar dan produsen dengan upaya rehabilitasi.

"Bukan saja menangani masalah narkoba, tentu masalah lainnya seperti  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maupun  penjualan manusia (trafficking)," kata Awang.

Sementara itu, Kepala LPSK Pusat Abdul Haris Semendawai, mengatakan kunjungan kerja yang dilakukan ini, selain bersilaturahmi dengan Gubernur Kaltim, juga mensosialisasikan program-program LPSK yang rencananya akan didirikan di Kaltim khususnya di Kota Samarinda.

"Pendirian LPSK di Kaltim merupakan yang keenam, setelah beberapa daerah lain di tanah air. Kami ingin kulonuwun atau permisi sama pak Gubernur Kaltim, sebelum kami mendirikan LPSK di Kaltim," kata Abdul haris.

Abdul Haris juga memaparkan program-program LSPK untuk memberikan perlindungan terhadap saksi maupun korban, baik itu korban  KDRT,  korban pemerkosaan, penganiayayan anak, maupun korban penjualan manusia. (mar/sul/es/hmsprov).

/////FOTO : Gubernur Kaltim  Dr H Awang Faroek Ishak bersama Kepala LPSK Abdul Haris Semendawai (lima dari kanan) usai melakukan audensi.(fajar/humasprov)

Berita Terkait