SAMARINDA - Walikota Balikpapan Muhammad Rizal Effendi mengajukan permohonan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor untuk dapat memanfaatkan Asrama Haji Batakan sebagai lokasi isolasi mandiri atau karantina pasien positif Covid-19.
Walikota berlatar jurnalis itu mengajukan beberapa alasan. Salah satunya, ketidaksiapan psikologi sosial masyarakat dalam bentuk stigma buruk terhadap pasien positif Covid-19. Mereka umumnya menolak isolasi mandiri dilakukan di sekitar permukiman masyarakat.
Alasan lainnya, belum siapnya rumah dan kondisi sosial keluarga pasien untuk melakukan isolasi mandiri.
Misalnya, tidak ada kamar pribadi yang layak dan kemungkinan adanya kelompok rentan di dalam rumah, seperti orangtua lanjut usia, anggota keluarga memiliki komorbid, wanita hamil dan anak-anak.
Oleh sebab itu, penyediaan fasilitas lengkap untuk isolasi mandiri ini menurut Rizal Effendi sangat diperlukan di Balikpapan yang masih berada dalam zona merah.
Terhadap usulan Walikota Rizal Effendi ini, Gubernur Isran Noor sependapat dan memberikan dukungan segera diwujudkan.
“Asrama haji di Batakan itu memang layak untuk dijadikan karantina, tempat memang bagus untuk percepatan penyembuhan,” kata Isran.
Sebagai tambahan informasi, hal lain yang dimohonkan Rizal Effendi antara lain, biaya operasional pelaksanaan isolasi mandiri/karantina, ruang perawatan 20 kamar, lengkap dengan tempat tidur dan perlengkapannya (kasur, bantal, seprei, kamar mandi/ toilet).
Ditambah 10 ruangan untuk petugas operasional medis dan non medis, termasuk ruang tindakan medis dengan fasilitas lengkap. Dan tak kalah penting juga harus tersedia air bersih dan jaringan listrik.
Saat surat permohonan ini diajukan, total pasien positif Covid-19 di Balikpapan sudah mencapai 358 kasus, dirawat di rumah sakit 92 kasus, isolasi mandiri 30 kasus dan PDP isolasi mandiri 272 kasus.(sul/ri/humasprovkaltim)
25 Juli 2020 Jam 14:35:15
Ketetapan Pemerintah
13 Januari 2019 Jam 20:38:15
Ketetapan Pemerintah
19 Februari 2019 Jam 02:53:53
Ketetapan Pemerintah
31 Mei 2020 Jam 18:29:45
Ketetapan Pemerintah
25 Juni 2018 Jam 21:00:10
Ketetapan Pemerintah
03 Juli 2021 Jam 08:10:59
Ketetapan Pemerintah
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
21 November 2019 Jam 23:06:05
Kegiatan Silaturahmi
27 September 2020 Jam 21:24:15
Penanggulangan Bencana
01 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
26 Desember 2022 Jam 07:53:09
Gubernur Kaltim
29 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata