SAMARINDA - Perluasan Kilang Minyak oleh Pertamina di Kota Balikpapan yang rencananya akan dilaksanakan mulai pertengahan 2016 ini didukung oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dengan syarat tidak dilaksanakan di tempat yang telah menjadi fasilitas umum kota Balikpapan.
Ada beberapa fasilitas yang rencana akan dilakukan pergusuran untuk perluasan kilang minyak di Kota Balikpapan yakni Masjid Istiqlal di puncak bukit, Stadion Persiba, Lapangan Pesora yang terdiri dari dua lapangan basket, satu lapangan tenis, dua lapangan voli, dan lapangan sepak raga, gedung SMA Patra Dharma dan Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Maranatha, rumah cagar budaya serta sejumlah fasilitas penting lainnya.
"Kita mendukung. Tapi, bukan disitu tempatnya. Silahkan ditempat yang lain. Tapi, jangan disitu. Kalau Pertamina minta izin membangun disitu. Pasti tidak akan saya beri izin. Karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi tidak disitu tempatnya. Kecuali RTRW Balikpapan disetujui ditempat itu. Makanya, kita minta perlu disesuaikan antara RTRW Provinsi dengan Kota Balikpapan soal perluasan Kilang Minyak itu," katanya.
Awang mengakui, bahwa lahan seluas 80 hektar yang didalamnya terdapat fasilitas penting di kota Balikpapan itu merupakan aset milik pertamina. Namun, saat ini fasilitas-fasilitas tersebut sudah tertata dan dibutuhkan oleh masyarakat yang sudah seharusnya dipertahankan agar tidak dilakukan pergusuran.
"Dalam rencana kerjasama pengelolaan Blok Mahakam salah satu syaratnya semua aset pertamina yang bukan terkait bisnis minyak dan gas nantinya akan diambil alih Pemda. Jadi, nanti otomatis akan diserahkan ke Pemda dan semua itu (fasilitas yang akan digusur) nantinya akan tetap dipertahankan," katanya.
Dari sisi positif, perluasan kilang minyak pertamina di Kota Balikpapan diperkirakan akan menyerap tenaga kerja baru dengan jumlahnya sekitar 20.000 hingga 25.000 orang dan dari jumlah tersebut Pemkot Balikpapan sudah menyampaikan untuk diberikan kesempatan untuk pekerja lokal yang telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Yang jelas, Pemprov Kaltim mendukung perluasan kilang minyak dikota Balikpapan. Namun, kami tidak akan mengizinkan membangun kalau tempatnya dilakukan di tempat yang sudah ditata menjadi fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat," tegasnya. (rus/hmsprov)
21 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
20 November 2021 Jam 22:42:46
Energi dan Sumber Daya Mineral
13 Maret 2019 Jam 18:51:25
Energi dan Sumber Daya Mineral
13 Maret 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
15 Agustus 2020 Jam 20:41:47
Energi dan Sumber Daya Mineral
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
20 April 2023 Jam 15:17:05
Agenda Pemerintah
27 Februari 2019 Jam 20:14:57
Peternakan
08 November 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
19 September 2022 Jam 18:57:42
Wakil Gubernur Kaltim
08 Oktober 2022 Jam 05:35:12
Gubernur Kaltim