Moratorium Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan di Kaltim
SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak secara resmi mengumumkan kebijakan Pemprov Kaltim untuk mencegah kerusakan lahan yang semakin besar, yang dituangkan melalui surat Nomor 180/1375-HK/2013 25 Januari 2013, yang ditujukan kepada Walikota Samarinda dan semua bupati se Kaltim.
Hal itu didasarkan dari banyaknya keluhan masyarakat dari sejumlah daerah dan adanya indikasi dari pelanggaran-pelanggaran hukum dan peraturan-peraturan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan dan kehutanan di wilayah Kaltim.
“Dengan dikeluarkannya surat itu, mulai hari ini Pemprov menghentikan untuk sementara waktu (terhitung sejak 25 Januari 2013) terhadap penerbitan ijin pertambangan, kehutanan dan perkebunan, di 11 kabupaten/kota, kecuali di Bontang, Tarakan dan Balikpapan, yang memang tidak memiliki kegiatan pertambangan, perkebunan dan kehutanan,” ujar Gubernur, di Pendopo Lamin Etam, Jumat (25/1).
Menurut dia, khusus untuk pertambangan, harus dilakukan penertiban terlebih dahulu dengan mengaudit terhadap semua perijinan telah diterbitkan. Hal itu ditujukan untuk mengevaluasi apakah semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Karena, lanjut dia, sampai hari ini ijin pertambangan tercatat mencapai 1.480, yang terdiri atas 32 PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan sisanya sekitar 1.448 merupakan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang dalam tahap eksploitasi dan eksplorasi. Kegiatan pertambangan tersebut dilakukan di atas lahan seluas lebih dari tiga juta hektare.
“Hasil audit harus diserahkan segera kepada gubernur yang ditembuskan kepada kementerian terkait, antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan dan Menteri Pertanian. Sejalan dengan itu pula, mulai hari ini Pemprov tidak akan mengeluarkan rekomendasi apa pun tentang masalah pertambangan, kehutanan dan perkebunan di seluruh wilayah Kaltim, terutama yang terkait dengan ijin pinjam pakai kawasan budidaya kehutanan,” jelas Gubernur.
Demikian halnya dengan perijinan perkebunan, Gubernur mengungkapkan 10 bupati di Kaltim telah mengeluarkan perijinan untuk perkebunan kelapa sawit yang luasnya mencapai 2,4 juta hektare. Sementara itu, yang sudah berhasil ditanami hingga 2013 ini sudah mencapai satu juta hektare dan sisanya 1,4 juta hektare belum tergarap.
“Maksudnya adalah mari kita maksimalkan saja ijin-ijin yang sudah ada, karena banyak lahan-lahan belum tergarap, meskipun ijinnya sudah terbit. Buat para bupati, agar bisa menahan penerbitan ijin baru sebelum penertiban dan audit perijinan ini selesai dilaksanakan,” tambahnya.
Gubernur berharap pelaksanaan penertiban dan audit ijin pertambangan, perkebunan dan kehutanan dapat ditanggapi dengan baik dan segera dilaksanakan untuk bisa dievaluasi bersama demi pembangunan yang berkelanjutan di Kaltim. Surat ini juga akan segera disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan berbagai elemen masyarakat.
“Ini boleh kita katakan moratorium bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan, karena di Kalimantan kita yang kedua setelah Kalimantan Tengah. Dari hasil monitoring tim kita ke Kalteng, hal ini sangat membantu terhadap penertiban perijinan,” pungkasnya.(her/hmsprov).
Foto: Kaltim menghentikan pemberian izin lahan untuk kegiatan pertambangan batu bara, perkebunan, dan kehutanan sebagai upaya mengendalikan kerusakan lingkungan yang kian memprihatinkan.(dok/humasprov kaltim)
04 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
04 Maret 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
10 Februari 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
15 November 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
07 Mei 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
19 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
27 April 2016 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
28 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Juni 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
23 April 2018 Jam 21:19:05
Pertahanan Keamanan
31 Oktober 2019 Jam 10:05:38
Perkebunan