Kalimantan Timur
Gubernur: Hindarkan Konflik Komunal

* Atasi Permasalahan dan Sengketa Pertanahan di Kaltim


SAMARINDA– Permasalahan sengketa pertanahan yang marak terjadi di tanah air,  bukan tidak mungkin terjadi juga di Kaltim. Bahkan, saat ini ditengarai terdapat 742 kasus pertanahan yang belum bisa diselesai. Untuk itu, diperlukan langkah bijak mengatasinya guna menghindari terjadinya konflik komunal di masyarakat.
“Tidak dapat dipungkiri permasalahan pertanahan terjadi di seluruh daerah. Karenanya, kita perlu mengambil langkah-langkah bijaksana dalam penyelesaiannya guna menghindari terjadinya konflik komunal dalam masyarakat,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Senin malam (18/3).
Menurut Awang,  apabila dalam penyelesaian masalah pertanahan terdapat pihak-pihak bersengketa tidak mau didamaikan, maka langkah hukum harus diambil guna memberikan jaminan sekaligus kepastian kedudukan dan status tanah tersebut.
Terhadap pelaksanaan pembangunan yang saat ini gencar dilaksanakan Pemprov Kaltim bersama kabupaten dan kota,  Gubernur Awang mengharapkan dukungan dan perhatian serta prioritas BPN Kaltim dalam penanganan pengadaan tanah guna kelancaran pelaksanaannya.
Terdapat 16 kegiatan yang perlu mendapat prioritas penanganan, salah satunya adalah pembebasan lahan untuk pembangunan jalur lintasan tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 99,02 kilometer dengan lima segmen atau paket kegiatan proyek.
Beberapa hal yang dinilai masih menghambat misalnya, soal ganti rugi lahan masyarakat yang masih sangat tinggi dan jauh dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan jalur tambang batu bara serta masuk kawasan Hutan Lindung Sungai Wain dan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, meski informasi terakhir menyebutkan, pemilik kuasa pertambangan sudah bersedia menyerahkan sedikit arealnya untuk pembangunan jalur perlintasan jalan tol. Sedangkan HLSW sudah dibuatkan ijin pinjam pakai dan  Tahura Bukit Soeharta masuk dalam RTRWP dengan status APL.
Selain itu, Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional Maloy Kutai Timur akan menjadi kawasan ekonomi khusus dan  terdapat 1.000 hektar lahan yang perlu dipastikan. Bupati Kutai Timur Isran Noor telah melaporkan sekitar 557 hektar yang sudah terselesaikan.
Selanjutnya, kawasan industri di Bontang untuk proyek kilang yang baru dengan kapasitas produksi mencapai 2x300.000 barel. Berikutnya, Kawasan Industri Khusus Kariangau Balikpapan terdapat 300 hektar lahan tumpang tindih dengan perusahaan lain.
Pembangunan jalur kereta api Muara Wahau ke Lubuk Tutung sepanjang 135 kilometer yang juga  perlu dukungan BPN Kutim agar jalur tersebut tidak bermasalah. “Sedangkan untuk pembangunan jalur kereta api dari Kutai Barat  ke Balikpapan diharapkan agar BPN Balikpapan, Kutai Barat, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara berkoordinasi untuk  ikut menyelesaikan pembebasan lahan,” ujar Awang.
Lainnya adalah tanah untuk pembangunan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) di Balikpapan seluas 300 hektar (terdapat 60 hektar sudah proses sertifikat di BPN Balikpapan) dan 240 hektar masih dalam proses pembebasan.
Lahan untuk kampus Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) di Tenggarong seluas 50 hektar, lahan untuk pembangunan kawasan Kaltim Zoo (kebun binatang) di Samarinda khususnya di Desa Pendingin seluas 50 hektar dari areal pemerintah seluas 400 hektar.
Berikutnya, lahan kampus Universitas Mulawarman Samarinda merupakan asset milik Pemprov yang akan dihibahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seluas 60 hektar, termasuk yang tersebar di beberapa lokasi di Kota Samarinda.
Lahan pembangunan Sekolah Tinggi Agama Islam negeri yang akan berubah menjadi Institut Agama Islam Negeri Samarinda terdapat 18 hektar di Samarinda Seberang akan dihibahkan ke Kementerian Agama.
Tanah eks Islamic Center Subulus Salam Samarinda seluas 15,20 hektar terjadi sengketa dengan perusahaan properti di sekiarnya. Selanjutnya, lahan pembangunan Samarinda Trans Studio di areal eks Hotel Lamin Indah di Samarinda yang merupakan milik Pemda.
Pemanfaatan lahan eks lapangan udara Temindung Samarinda seluas 13 hektar yang akan dikerjasamakan dengan pihak swasta (pasca bandara pindah ke Sungai Siring) dan pembangunan kawasan food and rice estate seluas 334.461 hektar tersebar di 10 kabupaten.
“Terhadap kawasan food and rice estate seluas 334.461 hektar yang tersebar di kabupaten se-Kaltim,  diharapkan  dukungan BPN di masing-masing daerah agar mengindentifikasi sekaligus memastikan keberadaan lahan di sana,” harap Awang.
Gubernur juga mengharapkan dukungan BPN untuk pembangunan kawasan transmigrasi TNI Angkatan Darat di sepanjang wilayah perbatasan Kaltim. Khususnya untuk lahan-lahan perkebunan sawit yang dikelola transmigran dari Jawa dan Bali, sedangkan masyarakat adat akan diberikan pengelolaan kebun plasma.
Sementara itu Kakanwil BPN Kaltim Made Ngurah Pariatna mengemukakan kesediaannya bersama seluruh jajaran di tingkat kabupaten dan kota se-Kaltim untuk mendukung seluruh program pembangunan yang dilaksanakan Pemprov Kaltim melalui sertifikasi lahan/tanah milik pemerintah maupun masyarakat.
Hadir dalam sertijab Kakanwil BPN Kaltim Ir Iwan Taruna Isa (mantan Kakanwil BPN Kaltim), Wagub Farid Wadjdy, Kajati Kaltim M Salim, Ketua DPRD Kaltim H Mukmin Faisyal dan Kepala SKPD di lingkup Pemprov Kaltim. (yans/hmsprov)

//Foto: MINTA DUKUNGAN BPN. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menandatangani berita acara Serah Terima Jabatan Kepala Kanwil BPN Kaltim disaksikan Iwan Taruna Isa (tengah) dan Made Ngurah Pariatna (kiri).  (fajar/humasprov kaltim).


 

Berita Terkait
Government Public Relation