SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengimbau seluruh lapisan dan elemen masyarakat dapat menjaga ketertiban dan keamanan Kaltim. Apalagi tahun 2013 hingga 2014 adalah tahun politik dimana akan dilaksanakan Pemilukada kabupaten/kota dan provinsi serta Pemilu presiden.
Imbauan ini disampaikan Awang Faroek saat memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kaltim, Kamis (7/2).
“Kita berharap menyelenggaraan Pemilu, baik pemilihan anggota legislatif, eksekutif dan pemilihan presiden ini dapat diselenggarakan sesuai harapan dan sesuai undang-undang,” ujarnya. Untuk itu Gubernur berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dapat mempersiapkan pesta demokrasi ini dengan baik.
Pemprov Kaltim akan memberikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu di seluruh kabupaten/kota agar dapat bekerja sesuai wewenang dan tugas masing-masing. Awang Faroek menyampaikan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri untuk mendukung pembangunan nasional.
Sebagai tahun politik, maka tahun 2013 dan 2014 menjadi perhatian khusus Pemerintah dalam menjaga, mengendalikan dan meyelesaikan berbagai masalah dan ancaman gangguan keamanan dalam negeri untuk terlaksananya demokrasi yang damai dan berkualitas.
Terbitnya Inpres ini berlatar belakang dari banyaknya kejadian-kejadian di seluruh Indonesia, yang terjadi konflik karena ketimpangan ekonomi, kesenjangan sosial, dan konflik masalah pertanahan.
Bahkan untuk Kaltim, Pemprov telah menandatangani nota kesepahaman tentang upaya pencegahan, penanganan dan penyelesaian tumpang tindih perijinan lahan yang termuat dalam pembentukan Tim Terpadu Penanganan Masalah Tumpang Tindih Lahan.
Tumpang tindih lahan di Kaltim perlu diselesaikan karena Kaltim sudah diakui sebagai provinsi yang memiliki daya saing tinggi dalam investasi dan pembangunan.
“Kaltim sudah terkenal sebagai daerah yang kondusif dalam keamanan dan penanaman investasi,” ujarnya.
Gubernur juga menyebutkan, dirinya telah mengeluarkan larangan atau penghentian ijin pertambangan, perkebunan dan kehutanan untuk sementara waktu. Karena saat ini banyak sekali kasus-kasus tumpang tindih lahan di tiga sektor tersebut yang harus selesai sebelum ijin baru diterbitkan.
“Jadi kita selesaikan dulu masalah-maslah yang ada di tiga sektor tersebut. sebelum ijin baru dikeluarkan,” tegas Awang. (yul/hmsprov)
08 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Desember 2018 Jam 20:01:18
Pemerintahan
27 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Agustus 2019 Jam 09:42:42
Pemerintahan
23 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Mei 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
14 Mei 2022 Jam 19:05:07
Ibu Kota Negara
20 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
23 Desember 2017 Jam 13:28:02
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
05 Juni 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
29 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan