UMP Kaltim 2014 Rp1,88 Juta
SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2014 telah ditetapkan, yakni Rp1.886.315 atau sama dengan (100 persen) standar kebutuhan hidup layak (KHL) Kaltim 2013. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K. 715/2013 tentang Penetapan UMP Kaltim 2014.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan keputusan tersebut sudah final dan tidak dapat diganggu gugat, karena memang sudah melalui beberapa tahapan pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim dan juga atas berbagai pertimbangan serta masukan dari unsur pimpinan daerah.
Seperti diketahui, Depeprov Kaltim yang didalamnya terdapat unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/buruh telah melakukan pembahasan kesepakatan UMP , sebanyak tujuh kali, yaitu pada 14, 18 dan 26 September serta pada 3, 10, 17 dan 24 Oktober 2013.
“Jadi prosesnya sangat panjang, tidak serta merta diputuskan seperti saat ini. Mereka semua telah sepakat pada pertemuan tripartit. Keputusan ini merupakan win win solution bagi buruh dan pengusaha yang diwakili Apindo. KHL terpenuhi dan pengusaha juga sepakat dan menerima, demikian juga Depeprov,” ujar Awang Faroek pada konferensi pers di Gedung DPRD Kaltim, Jumat (1/11).
Awang Faroek mengungkapkan dalam rapat-rapat tersebut, terlebih dahulu diupayakan untuk mencari standar KHL di kabupaten/kota dengan melakukan survei sesuai dengan indikator KHL yang dilakukan BPS Kaltim dan disetujui oleh Depeprov. Berdasarkan survei tersebut, KHL tertinggi ada di Malinau dan Samarinda, yakni Rp1.886.315. Pada akhirnya angka itulah yang disepakati sebagai KHL Kaltim.
Memang terjadi perbedaan saat ada usulan besaran nilai UMP Kaltim 2014, baik serikat buruh dan Apindo bertahan pada ketetapannya masing-masing, yakni unsur buruh pada angka yang bervariasi antara Rp1,9 juta hingga Rp2,8 juta dan Apindo yang sama dengan usulan pemerintah (100 persen KHL), yakni Rp1,88 juta.
“Setelah mempertimbangkan hal itu semua, akhirnya saya menetapkan UMP Kaltim adalah 100 persen KHL. Ini memang sulit, karena jika secara pribadi saya juga akan memenuhi permintaan buruh. Namun dengan posisi saya sebagai gubernur, maka jangan sampai saat menetapkan UMP terjadi permasalahan lebih besar. Sebagaimana yang terjadi di daerah lain banyak pengusaha yang pergi dan memindahkan usahanya karena UMP yang dinilai sangat tinggi,” jelasnya.
Awang Faroek menambahkan keputusan yang diambil untuk penetapan UMP Kaltim 2014 adalah sama dengan keputusan tahun lalu dalam menentukan UMP Kaltim 2013. Saat itu, sambung dia, berapapun KHL hasil kesepakatan Depeprov maka ditetapkan UMP sebesar 100 persen KHL.
“Tahun lalu saya tetapkan UMP sebesar 100 persen KHL. Tahun ini juga begitu. Konsisten kan, tidak berbeda. Mudah-mudahan saudara dan sahabat kita, yakni para buruh dapat memaklumi. Ini adalah keputusan yang terbaik sehingga perekeonomian Kaltim dapat kita jaga,” harapnya.
Sesuai dengan SK Gubernur Nomor 561/K.715/2013 tentang Penetapan UMP Kaltim 2014, keputusan tersebut berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2014. Dan bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Kaltim 2014 dilarang mengurangi atau menurunkan upah dimaksud.
“Kalau ada pengusaha tidak memenuhi ketentuan ini, pengusaha itu akan kita tindak. Laporkan saja jika ada perusahaan yang tidak memenuhi standar UMP Kaltim 2014, akan ditindaklanjuti lewat SKPD terkait,” pungkasnya. (timhumasprov/hmsprov).
////FOTO : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak bersama Anggota VI BPK Dr H Rizal Djalil dan Ketua Sementara DPRD Kaltim H Syahrun saat melakukan jumpa pers terkait penerimaan WTP dan penjelasan tentang UMP Kaltim 2014.(johan/humasprov kaltim)
24 November 2020 Jam 20:44:14
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
14 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
28 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
22 Oktober 2018 Jam 18:39:04
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
18 Desember 2018 Jam 21:01:43
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
27 Mei 2023 Jam 19:57:38
Wakil Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:25:39
Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:21:38
Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:19:10
Wakil Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:17:25
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
22 April 2021 Jam 22:57:43
Berita Acara
27 Maret 2021 Jam 06:16:10
Pemerintahan
01 Mei 2020 Jam 04:09:32
Kesehatan
24 April 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan