SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menginstruksikan kepada para walikota dan bupati untuk segera membekukan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kaltim.
"Dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kaltim telah disepakati agar surat keterangan terdaftar (SKT) yang diberikan kepada Gafatar segera dicabut," kata Awang Faroek Ishak saat memberikan pengarahan pada Silahturahim antara Forkominda Kaltim dengan elemen masyarakat Kaltim yang dihadiri Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Benny Indra Pujihastono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safarudin, Kajati Kaltim Abdoel Kadiroen, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim I Made Ariwangsa, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Hamidin dan elemen masyarakat Kaltim di Aula Olah Bebaya Lamin Etam, Rabu (20/1).
Pertimbangan untuk mencabut SKT organisasi Gafatar ini berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan terkait kiprah Gafatar di Bumi Etam. Aktifitas organisasi ini dinilai tidak benar bila dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Gubernur, Gafatar diduga berada dibalik hilangnya sejumlah anggota keluarga yang bergabung dengan organisasi tersebut. Meskipun belum bisa dipastikan berapa jumlah orang yang direkrut organisasi ini. Tapi melihat adanya pengurus cabang di sejumlah daerah di Indonesia terindikasi Gafatar juga menyebar ke Kaltim.
"Informasi yang saya terima, Gafatar ada di Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kota Bontang, Berau dan Kutai Kartanegara. Saya harapkan para walikota, bupati dan Forkominda di kabupaten dan kota meneliti kembali keberadaan Gafatar ini karena beberapa daerah sudah memberikan SKT kepada organisasi ini," katanya.
Gubernur yakin, Gafatar bisa diredam dengan pendekatan secara langsung kepada anggotanya agar tidak terjerumus terlalu dalam dan menyadari kekeliruannya dengan melibatkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan akademisi.
"Pemerintah dan aparat akan mengedepankan cara-cara persuasif untuk mengatasi hal ini. Namun tidak menutup kemungkinan penindakan dilakukan sesuai hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan," katanya.
Awang juga menginstruksikan kepada seluruh walikota dan bupati agar memerintahkan para camat hingga ketua RT di masing-masing wilayah untuk memperketat pengawasan terhadap masyarakat di sekitarnya.
"Ketentuan wajib lapor 1x24 jam itu harus dilaksanakan dengan baik. Kami beri waktu satu minggu kepada seluruh bupati dan walikota turun ke lapangan untuk mengumpulkan semua camat, lurah maupun RT agar instruksi ini dilaksanakan," tegas Awang. (rus/sul/es/hmsprov).
01 Mei 2018 Jam 02:19:00
Pemerintahan
14 Februari 2018 Jam 20:13:34
Pemerintahan
15 Mei 2020 Jam 13:05:40
Pemerintahan
22 Juli 2017 Jam 10:50:47
Pemerintahan
15 Juni 2017 Jam 13:57:22
Pemerintahan
05 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Maret 2023 Jam 22:01:50
Wakil Gubernur Kaltim
30 Maret 2023 Jam 21:55:01
Gubernur Kaltim
30 Maret 2023 Jam 21:52:30
Agenda Pemerintah
30 Maret 2023 Jam 21:51:35
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
28 Agustus 2020 Jam 22:01:06
Kesehatan
27 Juli 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
06 Juli 2019 Jam 06:45:04
Agama
10 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 November 2022 Jam 08:24:23
Kegiatan Pemerintah