SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menginstruksikan kepada para walikota dan bupati untuk segera membekukan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kaltim.
"Dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kaltim telah disepakati agar surat keterangan terdaftar (SKT) yang diberikan kepada Gafatar segera dicabut," kata Awang Faroek Ishak saat memberikan pengarahan pada Silahturahim antara Forkominda Kaltim dengan elemen masyarakat Kaltim yang dihadiri Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Benny Indra Pujihastono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safarudin, Kajati Kaltim Abdoel Kadiroen, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim I Made Ariwangsa, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Hamidin dan elemen masyarakat Kaltim di Aula Olah Bebaya Lamin Etam, Rabu (20/1).
Pertimbangan untuk mencabut SKT organisasi Gafatar ini berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan terkait kiprah Gafatar di Bumi Etam. Aktifitas organisasi ini dinilai tidak benar bila dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Gubernur, Gafatar diduga berada dibalik hilangnya sejumlah anggota keluarga yang bergabung dengan organisasi tersebut. Meskipun belum bisa dipastikan berapa jumlah orang yang direkrut organisasi ini. Tapi melihat adanya pengurus cabang di sejumlah daerah di Indonesia terindikasi Gafatar juga menyebar ke Kaltim.
"Informasi yang saya terima, Gafatar ada di Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kota Bontang, Berau dan Kutai Kartanegara. Saya harapkan para walikota, bupati dan Forkominda di kabupaten dan kota meneliti kembali keberadaan Gafatar ini karena beberapa daerah sudah memberikan SKT kepada organisasi ini," katanya.
Gubernur yakin, Gafatar bisa diredam dengan pendekatan secara langsung kepada anggotanya agar tidak terjerumus terlalu dalam dan menyadari kekeliruannya dengan melibatkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan akademisi.
"Pemerintah dan aparat akan mengedepankan cara-cara persuasif untuk mengatasi hal ini. Namun tidak menutup kemungkinan penindakan dilakukan sesuai hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan," katanya.
Awang juga menginstruksikan kepada seluruh walikota dan bupati agar memerintahkan para camat hingga ketua RT di masing-masing wilayah untuk memperketat pengawasan terhadap masyarakat di sekitarnya.
"Ketentuan wajib lapor 1x24 jam itu harus dilaksanakan dengan baik. Kami beri waktu satu minggu kepada seluruh bupati dan walikota turun ke lapangan untuk mengumpulkan semua camat, lurah maupun RT agar instruksi ini dilaksanakan," tegas Awang. (rus/sul/es/hmsprov).
15 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Januari 2019 Jam 18:44:06
Pemerintahan
13 Maret 2019 Jam 22:41:35
Pemerintahan
28 September 2017 Jam 10:03:51
Pemerintahan
08 April 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
25 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
01 Mei 2022 Jam 23:58:37
Pendidikan