Kalimantan Timur
Gubernur Isran Hadiri Disertasi Doktor Bambang Soesatyo di Unpad

Foto Istimewa

BANDUNG - Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor secara khusus menghadiri acara disertasi Bambang Soesatyo dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum di Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Sabtu 28 Januari 2023.

 

Bambang Soesatyo adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan juga sahabat Gubernur Kaltim H Isran Noor.

 

Atas nama pemerintah dan masyarakat Kaltim, Gubernur Isran Noor menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meraih gelar doktor (Dr) untuk bidang ilmu hukum di Universitas Padjadjaran.

 

"Selamat Pak Bamsoet, disertasinya semoga membawa manfaat bagi bangsa," ucap Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia ini saat penyampaian ucapan selamat usai sidang disertasi Bambang Soesatyo.

 

Penyampaian disertasi berjudul Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan Dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas, dihadiri Rektor Universitas Padjadjaran  Profesor Rina Indiastuti selaku Ketua Sidang Disertasi serta para Guru Besar Fakultas Hukum dan pejabat di lingkungan Unpad, Menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota MPR-RI, DPR-RI dan DPD-RI, serta pejabat kementerian/lembaga.

 

Sebelumnya, dalam sidang disertasi yang berjalan lebih 2 jam dan dari sekian banyak pertanyaan dilontarkan, ada jawaban yang terkait Ibu Kota Nusantara yang kuat kaitannya dengan Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai kekuatan hukumnya yang disampaikan Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo.

 

Bamsoet menjelaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yakni kedua undang-undang tersebut perlu direvisi.

 

"Agar MPR memiliki kembali kekuatan yang subyektif superlatif untuk memutus suatu ketetapan berkekuatan hukum lebih tinggi dari undang-undang," jelasnya.

 

Bamsoet menegaskan dirinya tidak bisa membayangkan bangsa Indonesia yang saat ini sudah memiliki ibu kota negara baru, Ibu Kota Nusantara (IKN), ternyata di masa mendatang memiliki kelemahan kekuatan hukum sebab hanya berlandaskan undang-undang.

 

"Ini akan sangat mudah dan rawan ditorpedo Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) presiden berikutnya. Atau pun diyudicial review oleh masyarakat periode berikutnya," bebernya.

 

Ke depan lanjutnya, rencana jangka panjang perlu diperkuat dengan suatu ketetapan undang-undang dalam bentuk Ketetapan MPR.

 

Dengan demikian tambahnya, kaitan dengan PPHN adalah UU P3 direvisi atau yudicial review, begitu juga mengubah UU MD3 untuk memberikan kewenangan kepada MPR untuk menyusun PPHN dalam menjaga kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di Indonesia.

 

"Kita akan memasuki tahun Indonesia Emas 2045, tapi kalau kita mempunyai rencana yang baik dan matang, jangankan emas, perunggu pun kita tidak dapat," tandasnya.

 

Di akhir sidang berdasarkan penilaian tim promotor, penguji dan penyanggah, Rektor Unpad Profesor Rina Indiastuti selaku Ketua Sidang Disertasi mengumumkan Bambang Soesatyo lulus pada program doktor dalam bidang ilmu hukum dengan yudicial cumlaude.

 

"Karena IPK-nya 4,0, memiliki publikasi internasional dan masa studinya adalah kurang atau pas tiga tahun," ungkap Profesor Rina Indiastuti, seraya menyatakan mulai hari ini, Bambang Soesatyo berhak menyandang gelar doktor. (yans/sul/ky/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation