BALI - Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) didaulat memimpin pleno ke-4 pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APPSI Tahun 2022 di Bali.
Rapat pleno bertopik pencermatan efektivitas pengelolaan minerba berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan dampaknya bagi pembangunan ekonomi daerah menghadirkan narasumber Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Bertindak selaku moderator di pleno, Gubernur Isran Noor didampingi Ketua Umum Dewan Pengurus APPSI Anies Rasyid Baswedan dan dihadiri seluruh gubernur se-Indonesia serta Dewan Pakar APPSI.
Gubernur Isran Noor mencoba memulai pleno dengan menceritakan apa saja dan bagaimana peliknya pelaksanaan undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan presiden terkait mineral dan batu bara (minerba).
Seperti terbitnya UU Nomor 3 tahun 2020 direvisi UU Nomor 9 tahun 2004 tentang Minerba.
"Jadi UU Minerba ini bagus, tapi akibat UU ini memperburuk suasana illegal mining," ungkap orang nomor satu Benua Etam ini membuka sesi pleno ke-4 di Kharisma Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza Bali, Selasa 10 Mei 2022.
Gubernur Isran mengakui dirinya sudah menyampaikan permasalahan ini saat rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI, bahkan ada yang protes agar dia jangan menyalahkan UU.
"Saya tidak menyalahkan UU, tapi karena UU itulah memperburuk suasana illegal mining di daerah," jelasnya.
Menurut dia, bisa dibayangkan di dalam UU 23 Tahun 2014, kewenangan ijin galian C ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi.
Baru pemberlakuan UU 23/2014, direvisi dengan dikeluarkan UU 3/2020 dimana izin dari provinsi ditarik ke pusat
Makin tambah masalah, dulu illegal mining ada, tapi begitu ada UU 3/2020, semakin memperparah kondisi dan banyak masalah.
Rumitnya perizinan, akhirnya masyarakat mengambil pasir, batu urug, batu gunung serta jenis galian C lainnya tanpa izin.
"Itu sudah hilang wibawa negara di sektor itu (minerba). Sebab rakyat kita, pelaku galian C itu sangat kesulitan untuk usaha hidupnya," ungkapnya lagi.
Lebih parah lagi tanbahnya, ketika dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2022.
"Perpres itu, mohon maaf. Apakah ini salah ya, saya khawatir jangan-jangan Pak Jokowi salah tanda tangan. Judulnya minerba tapi isinya galian C," pungkasnya disambut aplaus seluruh peserta Rakernas.(yans/sul/adpimprov kaltim)
04 September 2022 Jam 21:56:45
Gubernur Kaltim
11 Desember 2021 Jam 11:37:33
Gubernur Kaltim
05 Oktober 2022 Jam 22:01:21
Gubernur Kaltim
26 Desember 2022 Jam 07:15:11
Gubernur Kaltim
09 Juli 2022 Jam 12:06:02
Gubernur Kaltim
25 Juli 2021 Jam 11:40:19
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
26 April 2013 Jam 00:00:00
Peranan Organisasi Perempuan
11 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 November 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
11 Desember 2022 Jam 20:03:02
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Oktober 2019 Jam 22:01:01
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak