SAMARINDA - Ketika terjadi ketidaksesuaian sebuah peaturan atau pun perundang-undangan diberlakukan di daerah, bukan berarti aturan atau undang-undang itu dihapus dan kewenangan ditarik ke pusat.
"Selayaknya, atauran yang berlaku atau undang-undang itu diperbaiki (direvisi), bukan undang-undangnya ditarik," ungkap Gubernur Kaltim Isran Noor saat talkshow The 5th Borneo Forum 2022 di Ballroom Kahayan Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (24/8/2022).
Menurut orang nomor satu Benua Etam ini, seharusnya pemerintah pusat lebih bijaksana dengan memberikan kesempatan (kewenangan) yang lebih kepada daerah.
Sebab, lanjutnya, kuatnya daerah dalam berbagai hal dan kewenangan serta kebijakan, maka secara otomatis memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Bukannya malah memangkas kebijakan dan menghapus kewenangan daerah, tapi menariknya ke pusat," ujarnya lagi.
Banyak peraturan dan undang-undang terkait kewenangan daerah, khususnya undang-undang otonomi daerah dan turunannya.
Dimana, secara sedikit demi sedikit dikurangi hingga dihapuskan dan lebih banyak kebijakan dan undang-undang negara lebih mengarah pada sentralisasi (kewenangan terpusat).
Salah satu contoh jelasnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang menjadi semangat bagi daerah sebab mendapat kewenangan untuk mengatur dan mengelola pembangunan daerahnya masing-masing.
Tapi dengan terbitnya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah mulai digunduli lagi sedikit demi sedikit kewenangan daerah hingga saat ini.
Seperti peraturan pertambangan melalui UU tentang Minerba, dimana kewenangan ditarik ke Jakarta (pusat) yang mengakibatkan banyak permasalahan terjadi di daerah, bahkan belum ada ijin saja sudah berani perusahaan menambangnya.
Akhirnya, tegas mantan Bupati Kutai Timur ini, perubahan undang-undang itu bukannya memperkuat posisi negara (pemerintah), sebaliknya menghilangkan maruah dan merendahkan kekuatan pemerintah untuk bertindak, terutama pemerintah daerah.
Dampak signifikan kebijakan pemerintah pusat adalah aparat pemerintah di daerah, juga bupati, walikota bahkan gubernur tidak bisa berbuat apa-apa, sebab tidak punya kewenangan.
"Kita di daerah ini tidak haus kewenangan. Semoga ini didengar Pak Jokowi, karena beliau ini bagus orangnya," pungkas mantan Ketua Umum Apkasi ini.(yans/sul/adpimprov kaltim)
08 Oktober 2022 Jam 05:35:12
Gubernur Kaltim
09 Juni 2022 Jam 20:14:33
Gubernur Kaltim
29 April 2022 Jam 23:18:43
Gubernur Kaltim
23 Mei 2022 Jam 19:10:33
Gubernur Kaltim
01 November 2022 Jam 07:08:15
Gubernur Kaltim
19 Agustus 2022 Jam 21:22:40
Gubernur Kaltim
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
09 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
19 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
15 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
12 Juni 2020 Jam 21:10:11
Kepemudaan dan Olahraga
03 Oktober 2018 Jam 18:43:46
Sumber Daya Manusia