Kalimantan Timur
Gubernur Isran Undang Gubernur se-Indonesia Bahas DBH

Foto Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

BALI - Gubernur se-Indonesia yang akan menghadiri Rakernas APPSI di Bali, diundang Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor untuk membahas dana bagi hasil sumber daya alam (DBH SDA).

 

"Besok gubernur se-Indonesia akan menghadiri undangan Bapak Gubernur guna membahas DBH SDA," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin di Bali, Ahad (8/5/2022).

 

Menurut dia, pertemuan yang dilaksanakan sehari penuh  beragendakan penyusunan dokumen usulan pemerintah provinsi pada substansi Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

 

Lebih lanjut, Ivan, sapaan Jubir Gubernur Kaltim ini menambahkan pasca ditetapkannya UU 1/2022 tentang HKPD yang salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) akan ditindaklanjuti dengan penerbitan beberapa Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya.

 

Untuk menjaga kepentingan daerah dipandang perlu agar gubernur provinsi penghasil sumber daya alam dapat menyepakati dan selanjutnya mengusulkan secara tertulis kepada pemerintah terkait skema serta penambahan jenis komponen DBH-SDA seperti yang diamanahkan dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

"Hal ini diharapkan menjadi subtansi kesepakatan yang dihasilkan dalam Rakornas APPSI yang akan diselenggarakan di Bali pada 9-10 Mei ini," bebernya. 

 

Karenanya, Gubernur Isran Noor berinisiatif melakukan pembahasan substansi teknis dengan melibatkan seluruh provinsi penghasil sumber daya alam seperti CPO. 

 

Untuk kepentingan tersebut, selain para gubernur, rapat juga diikuti OPD terkait dari masing-masing provinsi penghasil. Di antaranya Bapenda, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, Biro Hukum, OPD yang relevan dan tim pakar.

 

"Kaltim dan provinsi penghasil lainnya juga pasti memiliki kesempatan untuk memasukkan usulan DBH ke dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU HKPD, yang tujuannya meningkatkan  dana pembangunan," beber Ivan.(yans/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation