SAMARINDA - Rangkaian peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda menggelar upacara penyerahan remisi umum kepada narapidana, Ahad (16/8).
Acara dihadiri Gubernur Kaltim H Isran Noor, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi, Wakil Waliota Samarinda, H Barkati, Kepala Kantor Wilayah Kemenhum dan HAM Kaltimtara Agus Subandriyo SH, Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Muhammad Agung Setiawan Ilham, Forkompinda Kaltim, Kapolres Kota Samarinda dan Komandan Kodim Samarinda.
Upcara penyerahan remisi diawali laporan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Agus Subanrio, pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang remisi, berikut penyerahan remisi umum secara simbolis. Dilanjutkan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Prof Yasona Laoly yang dibacakan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dalam sambutan tertulisnya, Menkumham mengatakan patut bersyukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini sebagai milik segenap masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali warga binaan Pemasyarakatan.
Perwujudan rasa syukur tampak dalam memberikan dan perlakuan yang manusiawi dan beradab kepada warga binaan pemasyarakatan. "Perlakuan didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan bagi warga pemasyarakatan dan warga binaan," katanya.
Sementara itu Gubernur Kaltim H Isran Noor mengharapkan warga binaan Lapas dan Rutan yang telah mendapatkan remisi bebas agar menjadi warga masyaralat yang baik. “Jadilah warga masyarakat yang baik, jangan sampai masuk penjara lagi. Yang sudah keluar (bebas) jangan kumat lagi," katanya.
Isran menambahkan, bangsa Indonesia setiap memperingati HUT Kemerdekaan memberikan remisi/pengurangan hukuman kepada narapidana. "Ya, itulah keistimewaan hari kemerdekaan kita, selalu memberikan remisi. Ada yang bebas murni, ada yang bebas bersyarat. Masih ada yang harus menjalani sisa hukuman," tandas Isran.
Isran berpesan warga binaan untuk segera menyesuaikan diri dan mengikuti aturan. Mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Lapas dan Rutan. "Melalui remisi diharapkan mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat," ungkap Isran.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhum dan HAM Kaltimtara Agus Subandriyo mengatakan pemberian remisi umum untuk Kaltim dan Kaltara sebanyak 4.778 orang, terdiri remisi umum 1 (pengurangan masa hukuman) sebanyak 4.654 orang dan remisi II (bebas) 124 orang. "Dari 4.778 orang untuk Kaltim remisi umum I ada 3.853 orang, remisi umum II ada 100 orang. Kaltara Remisi umum I ada 801 orang, dan remisi umum II ada 24 orang," sebut Agus Subandriyo. (mar/ri/humasprov kaltim)
16 November 2021 Jam 21:04:44
Berita Acara
03 Juni 2021 Jam 16:04:37
Berita Acara
13 Agustus 2021 Jam 20:32:34
Berita Acara
03 Maret 2020 Jam 09:30:25
Berita Acara
25 Desember 2021 Jam 13:06:56
Berita Acara
02 Oktober 2020 Jam 21:09:49
Berita Acara
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
12 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 November 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
19 Agustus 2019 Jam 22:17:41
Kearsipan
29 Agustus 2021 Jam 21:25:03
Berita Acara
03 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan