Kalimantan Timur
Gubernur Jamin Perijinan Daerah akan Mudah dan Lancar


 

Workshop Perijinan Daerah Terkait Alih Kelola Wilayah Kerja Mahakam.

BALIKPAPAN –  Kontrak kerja pengelolaan sejumlah blok migas di Kaltim akan segera berakhir tahun ini dan dua tahun ke depan. Pengelolaan blok-blok migas ini akan segera memasuki babak baru menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. 

Aturan ini memberikan kesempatan kepada daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk terlibat dalam alih kelola Blok Mahakam dan blok migas lainnya dengan Participating Interest (PI) 10 persen.

Dalam pandangan Gubernur Awang Faroek, ini adalah kesempatan emas bagi daerah untuk bisa terlibat lebih jauh dalam pengelolaan sumber daya alam ungulan Kaltim dan sekaligus membuka peluang lebih besar untuk  meningkatkan penerimaan asli daerah.

Meski demikian, proses alih kelola dan realisasi 10 persen participating interest ini  diperkirakan tidak akan berjalan mudah. Sebab setidaknya terdapat 71 jenis perijinan (58 kewenangan pusat dan 13 kewenangan daerah) dengan 5.980 perijinan dan sertifikasi yang juga harus diperhatikan dalam alih kelola ini.

Awang tak menampik, faktor perijinan ini akan sangat mungkin menjadi penghambat proses alih kelola Blok Mahakam dan blok-blok migas lainnya di Kaltim.  Sebab itu Dia  memastikan, berbagai proses perijinan di daerah akan dipermudah demi memuluskan rencana tersebut.

            “Komitmen Pemprov Kaltim bersama semua pemerintah kabupaten dan kota terkait  akan memberikan dukungan terhadap 71 perijinan dan sertifikasi yang diperlukan. Bahkan  saya rela jika semua perijinan dialihkan ke pusat agar semua proses perijinan bisa cepat kelar  dan operasional Blok Mahakam tidak terganggu selama masa transisi dan pasca peralihan,” kata Awang saat memberi sambutan pada Workshop   Perijinan Daerah dan Sertifikasi  Terkait Alih Kelola Wilayah Kerja Mahakam di Balikpapan, Kamis (3/2). Keynote speaker workshop ini adalah Direktur Penataan Daerah, Otonomi khusus dan DPOD Dirjen Otda Kemendagri Safrizal. 

Gubernur menyebutkan, tantangan alih kelola ini luar biasa besar, sehingga membutuhkan partisipasi semua pihak dalam upaya pencapaian sukses tersebut. Sukses pengelolaan alih kelola Blok Mahakam ini nantinya pun digadang-gadang akan menjadi model bagi blok-blok migas lainnya di Indonesia.

“Saya jamin, semua ijin untuk alih kelola ini akan mudah, lancar  dan tidak bertele-tele,” tegas Awang.

Lebih jauh Awang mengatakan, kebijakan nasional untuk memberikan peluang bagi daerah terlibat dalam kelola blok migas dengan pembiayaan nol rupiah (ditalangi Pertamina) plus tanpa bunga saat pengembalian modal nantinya, merupakan wujud nyata kebijakan pemerintahan Jokowi-JK untuk membantu Kaltim, selain dukungan untuk berbagai proyek infrastruktur strategis lainnya seperti jalan tol, kereta api serta sarana dan prasarana  infrastruktur  lainnya di Kaltim.

“Terima kasih kepada Pak Presiden dan Pak Menteri. Terima kasih juga untuk bapak-bapka di SKK Migas, Pertamina, ADPM, termasuk pula kawan-kawan di DPRD Kaltim dan Pemkab serta DPRD Kutai Kartanegara.  Semoga PI 10 persen ini bisa segera bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Kaltim yang sudah sejak lama merindukan keadilan. Ucapan terima kasih juga kita sampaikan kepada Total E&P Indonesie,” seru Awang. (sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation