Workshop Perijinan Daerah Terkait Alih Kelola Wilayah Kerja Mahakam.
BALIKPAPAN – Kontrak kerja pengelolaan sejumlah blok migas di Kaltim akan segera berakhir tahun ini dan dua tahun ke depan. Pengelolaan blok-blok migas ini akan segera memasuki babak baru menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Aturan ini memberikan kesempatan kepada daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk terlibat dalam alih kelola Blok Mahakam dan blok migas lainnya dengan Participating Interest (PI) 10 persen.
Dalam pandangan Gubernur Awang Faroek, ini adalah kesempatan emas bagi daerah untuk bisa terlibat lebih jauh dalam pengelolaan sumber daya alam ungulan Kaltim dan sekaligus membuka peluang lebih besar untuk meningkatkan penerimaan asli daerah.
Meski demikian, proses alih kelola dan realisasi 10 persen participating interest ini diperkirakan tidak akan berjalan mudah. Sebab setidaknya terdapat 71 jenis perijinan (58 kewenangan pusat dan 13 kewenangan daerah) dengan 5.980 perijinan dan sertifikasi yang juga harus diperhatikan dalam alih kelola ini.
Awang tak menampik, faktor perijinan ini akan sangat mungkin menjadi penghambat proses alih kelola Blok Mahakam dan blok-blok migas lainnya di Kaltim. Sebab itu Dia memastikan, berbagai proses perijinan di daerah akan dipermudah demi memuluskan rencana tersebut.
“Komitmen Pemprov Kaltim bersama semua pemerintah kabupaten dan kota terkait akan memberikan dukungan terhadap 71 perijinan dan sertifikasi yang diperlukan. Bahkan saya rela jika semua perijinan dialihkan ke pusat agar semua proses perijinan bisa cepat kelar dan operasional Blok Mahakam tidak terganggu selama masa transisi dan pasca peralihan,” kata Awang saat memberi sambutan pada Workshop Perijinan Daerah dan Sertifikasi Terkait Alih Kelola Wilayah Kerja Mahakam di Balikpapan, Kamis (3/2). Keynote speaker workshop ini adalah Direktur Penataan Daerah, Otonomi khusus dan DPOD Dirjen Otda Kemendagri Safrizal.
Gubernur menyebutkan, tantangan alih kelola ini luar biasa besar, sehingga membutuhkan partisipasi semua pihak dalam upaya pencapaian sukses tersebut. Sukses pengelolaan alih kelola Blok Mahakam ini nantinya pun digadang-gadang akan menjadi model bagi blok-blok migas lainnya di Indonesia.
“Saya jamin, semua ijin untuk alih kelola ini akan mudah, lancar dan tidak bertele-tele,” tegas Awang.
Lebih jauh Awang mengatakan, kebijakan nasional untuk memberikan peluang bagi daerah terlibat dalam kelola blok migas dengan pembiayaan nol rupiah (ditalangi Pertamina) plus tanpa bunga saat pengembalian modal nantinya, merupakan wujud nyata kebijakan pemerintahan Jokowi-JK untuk membantu Kaltim, selain dukungan untuk berbagai proyek infrastruktur strategis lainnya seperti jalan tol, kereta api serta sarana dan prasarana infrastruktur lainnya di Kaltim.
“Terima kasih kepada Pak Presiden dan Pak Menteri. Terima kasih juga untuk bapak-bapka di SKK Migas, Pertamina, ADPM, termasuk pula kawan-kawan di DPRD Kaltim dan Pemkab serta DPRD Kutai Kartanegara. Semoga PI 10 persen ini bisa segera bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Kaltim yang sudah sejak lama merindukan keadilan. Ucapan terima kasih juga kita sampaikan kepada Total E&P Indonesie,” seru Awang. (sul/humasprov)
12 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 Juli 2018 Jam 20:04:01
Kepemudaan dan Olahraga
16 Agustus 2019 Jam 12:01:31
Kegiatan Silaturahmi
06 Desember 2013 Jam 00:00:00
Investasi
12 September 2020 Jam 10:09:55
Kegiatan Pemerintah
03 Maret 2023 Jam 18:18:48
PKK