Kalimantan Timur
Gubernur: Kabupaten dan Kota Harus Perhatikan DAS

SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengingtkan  kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayahnya masing-masing. Salah satu daerah aliran sungai terbesar di Kaltim adalah Sungai Mahakam yang meliputi wilayah kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, Malinau, Kutai Kertanegara dan kota Samarinda.
Daerah Aliran Sungai Mahakam merupakan salah satu kawasan di Kalimantan Timur yang memiliki luas 8,2 juta hektar atau sekitar 41 persen  dari luas wilayah Provinsi Kaltim  terdapat 27 Sub DAS di DAS Mahakam.
"DAS harus kita jaga agar tidak tercemar karena penurunan fungsi dan hidrologi dan berimplikasi meningkatnya bencana alam seperti banjir pada musim penghujan dan kekeringan pada musim kemarau," kata Awang Faroek Ishak pada acara pelantikan bupati dan wakil bupati Kutai Barat, di Pendopo Lamin Etam, Selasa (19/4) lalu.
Menurutnya, permasalahan pengelolaan ekosistem DAS dimaksud telah menjadi perhatian serius semua pihak. Pada satu dekade terakhir ini, terjadi penurunan kondisi hidrologi beberapa DAS di Kaltim akibat adanya degradasi lingkungan seperti tingginya tingkat kerusakan hutan dan lahan. Namun demikian pemecahannya sering bersifat sektoral dan lokal tanpa memandang DAS sebagai suatu kesatuan ekosistem dari hulu hingga hilir.
"Mmelihat semakin seriusnya degradasi hutan dan lahan di Provinsi Kaltim, maka konservasi dan rehabilitasi kawasan tersebut harus segera dilakukan secara integral dengan pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian sumberdaya air baik yang ada di danau maupun air di DAS secara keseluruhan,"ujarnya.
Dalam kondisi demikian, lanjut Awang  upaya pengelolaan DAS yang berkelanjutan perlu dilakukan secara terpadu berdasarkan prinsip kelestarian sumberdaya yang menyiratkan keterpaduan antara prinsip produktifitas dan konservasi sumberdaya. Untuk memperoleh pengelolaan DAS yang optimal diperlukan persepsi dan komitmen dari berbagai pihak baik kalangan birokrat, teknokrat, pengusaha dan masyarakat. Keterpaduan dan harmonisasi program-program pada daerah hulu dan hilir DAS merupakan keharusan untuk dilakukan.
"Itu semua harus dilakukan secara bersinergi antara  pemerintah kabupaten/kota, SKPD, lembaga terkait  maupun LSM pemerhati lingkungan  untuk menjaga ekosistem yang ada serta  menghindari terjadinya pencemaran di DAS Mahakam. Menyadari semakin parah kondisi sumberdaya hutan di daerah, tidak ada hal lain yang dapat diperbuat, kecuali dengan meningkatkan komitmen untuk melakukan usaha-usaha nyata di lapangan, "pintanya
Pelestarian hutan Kaltim turut mempengaruhi pembangunan yang dilakukan pemerintah di daerah. Saat ini, kerusakan hutan banyak diakibatkan oleh kebakaran hutan, illegal logging, perambahan, pengelolaan hutan yang tidak lestari dan pengelolaan hutan yang tidak mengindahkan azas konservasi, sehingga tentunya sangat berdampak pada daerah aliran sungai.
Pemerintah menyadari bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap kerusakan hutan harus dilaksanakan semaksimal mungkin, bukan hanya sebatas slogan saja. Selain itu, kegiatan rehabilitasi hutan juga harus ditangani secara serius dan dengan komitmen moral dari tingkat pusat sampai ke daerah.
"Menyadari semakin parah kondisi sumberdaya hutan di daerah, tidak ada hal lain yang dapat diperbuat, kecuali dengan meningkatkan komitmen untuk melakukan usaha-usaha nyata di lapangan, dengan cara melakukan tindakan proaktif untuk melindungi hutan dari bahaya kehancuran, untuk memanimalisir kerusakan tersebut   Pemprov Kaltim  telah mencanangkan dan melaksanakan program Kaltim Green dengan kewajiban satu orang menanam lima pohon (one man five trees) setiap tahun sejak 2010 lalu," paparnya.(mar/humasprov

Berita Terkait
Government Public Relation