Mencermati tingginya penularan Covid-19 di Kaltim dalam beberapa waktu terakhir, Gubernur Kaltim H Isran Noor akhirnya menerbitkan instruksi yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kalimantan Timur.
Yakni, Instruksi Gubernur Kaltim Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur.
“Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” tulis Gubernur Isran dalam instruksinya.
Instruksi Gubernur berisi 8 poin. Poin kesatu, agar para bupati/wali kota mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
Poin kedua, meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M yaitu Mencuci tangan menggunakan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas Poin ketiga, melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten kota se-Kalimantan Timur.
Poin keempat, masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Poin kelima, melakukan penyemprotan desinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
Poin keenam, membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga.
Poin ketujuh, melakukan operasi yustisi secara terus-menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Poin kedelapan, melaksanakan instruksi Gubernur dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” tutup Isran dalam instruksi yang ditandatangani pada Kamis, 4 Februari 2021. (sul/humasprov Kaltim)
09 Juli 2021 Jam 21:23:21
Ketetapan Pemerintah
16 Juni 2021 Jam 21:15:22
Ketetapan Pemerintah
07 Juli 2021 Jam 12:17:51
Ketetapan Pemerintah
25 Juli 2021 Jam 11:22:12
Ketetapan Pemerintah
03 Agustus 2021 Jam 20:43:29
Ketetapan Pemerintah
05 Juni 2020 Jam 13:42:44
Ketetapan Pemerintah
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
26 Januari 2023 Jam 06:05:37
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
19 Maret 2020 Jam 19:18:23
Siaran Pers
18 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Juli 2019 Jam 18:39:32
Pendidikan
10 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan