Kalimantan Timur
Gubernur Kaltim Keluarkan Instruksi 8 Poin, Sabtu-Minggu Isolasi Bersama


Mencermati tingginya penularan Covid-19 di Kaltim dalam beberapa waktu terakhir, Gubernur Kaltim H Isran Noor akhirnya menerbitkan instruksi yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kalimantan Timur. 

Yakni, Instruksi Gubernur Kaltim Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur.

“Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” tulis Gubernur Isran dalam instruksinya.

Instruksi Gubernur berisi 8 poin. Poin kesatu, agar para bupati/wali kota mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.

Poin kedua, meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M yaitu Mencuci tangan menggunakan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas Poin ketiga, melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten kota se-Kalimantan Timur.

Poin keempat, masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Poin kelima, melakukan penyemprotan desinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.

Poin keenam, membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga.

Poin ketujuh, melakukan operasi yustisi secara terus-menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Poin kedelapan, melaksanakan instruksi Gubernur dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” tutup Isran dalam instruksi yang ditandatangani pada Kamis, 4 Februari 2021. (sul/humasprov Kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation