Mencermati tingginya penularan Covid-19 di Kaltim dalam beberapa waktu terakhir, Gubernur Kaltim H Isran Noor akhirnya menerbitkan instruksi yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kalimantan Timur.
Yakni, Instruksi Gubernur Kaltim Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur.
“Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” tulis Gubernur Isran dalam instruksinya.
Instruksi Gubernur berisi 8 poin. Poin kesatu, agar para bupati/wali kota mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
Poin kedua, meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M yaitu Mencuci tangan menggunakan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas Poin ketiga, melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten kota se-Kalimantan Timur.
Poin keempat, masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Poin kelima, melakukan penyemprotan desinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
Poin keenam, membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga.
Poin ketujuh, melakukan operasi yustisi secara terus-menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Poin kedelapan, melaksanakan instruksi Gubernur dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” tutup Isran dalam instruksi yang ditandatangani pada Kamis, 4 Februari 2021. (sul/humasprov Kaltim)
19 Juni 2020 Jam 23:10:38
Ketetapan Pemerintah
11 Mei 2020 Jam 16:18:22
Ketetapan Pemerintah
03 Juli 2021 Jam 08:10:59
Ketetapan Pemerintah
27 Mei 2019 Jam 08:20:16
Ketetapan Pemerintah
05 Maret 2021 Jam 07:47:27
Ketetapan Pemerintah
16 Juni 2021 Jam 21:15:22
Ketetapan Pemerintah
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 22:02:25
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 21:56:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
19 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
24 April 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
14 Mei 2018 Jam 20:42:05
Pembangunan
07 Juni 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
12 April 2021 Jam 18:54:48
Ketetapan Pemerintah