Walikota Inventarisir Lubang Tambang
SAMARINDA - Upaya Pemprov Kaltim meminimalkan luasan lubang tambang sudah dilakukan sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya yang tercantum pada pasal 30 dan 31.
Dalam pasal 30 disebutkan bahwa perusahaan pertambangan wajib melaksanakan reklamasi dan revegetasi minimal 40 persen dari luas lahan yang telah dibuka. Sedangkan dalam pasal 31 disebutkan bahwa dalam hal meningkatkan produksinya, perusahaan diwajibkan melaksanakan penutupan lubang tambang minimal 70 persen dari jumlah lubang tambang yang dibuka.
"Sesuai Perda Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pada pasal 30 dan 31 memiliki semangat untuk meminimalkan luasan lubang tambang serta untuk memaksimalkan reklamasi dan luasan lahan yang direvegetasi apabila pelaku usaha kegiatan ingin meningkatkan produksinya," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak beberapa pekan lalu.
Awang mengatakan, Pemprov Kaltim telah memiliki program penilaian peringkat kinerja perusahaan di sektor pertambangan batubara yang di dalamnya terdapat kriteria tentang reklamasi dan revegetasi yang bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan dan perundangan serta izin di bidang lingkungan hidup.
"Jika pelaku usaha pertambangan mengabaikan aturan yang ada. maka, sanksi yang dikenakan berupa pencabutan izin," tegas Awang.
Bukan itu saja, Awang mengatakan bahwa Pemprov Kaltim juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada bupati/walikota se-Kaltim untuk melakukan inventarisasi lubang tambang yang aktif maupun tidak aktif berserta penanggung jawabnya di masing-masing kabupaten/kota.
"Tidak ada lagi lubang tambang yang tidak dikelola. Karena itu, perlu peningkatan jumlah dan kapasitas sumber daya manusia khususnya untuk pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dalam rangka pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan batubara," imbuh Awang. (rus/sul/humasprov)
//Foto: TELAN KORBAN. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak ketika meninjau lokasi eks tambang batu bara di Kota Samarinda yang menelan korban anak-anak. (dok/humasprov kaltim).
13 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 September 2020 Jam 20:23:00
Pemerintahan
08 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Januari 2019 Jam 09:20:08
Pemerintahan
22 Januari 2019 Jam 20:13:47
Pemerintahan
18 Juli 2020 Jam 11:54:53
Pemerintahan
19 September 2023 Jam 18:24:12
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:21:48
Agenda Pemerintah
19 September 2023 Jam 18:19:02
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:16:29
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:13:20
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
15 Juli 2017 Jam 21:28:44
Agama
16 April 2023 Jam 20:18:00
Gubernur Kaltim
09 Januari 2019 Jam 22:10:48
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
09 Mei 2023 Jam 12:36:31
Agenda Pemerintah