Walikota Inventarisir Lubang Tambang
SAMARINDA - Upaya Pemprov Kaltim meminimalkan luasan lubang tambang sudah dilakukan sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya yang tercantum pada pasal 30 dan 31.
Dalam pasal 30 disebutkan bahwa perusahaan pertambangan wajib melaksanakan reklamasi dan revegetasi minimal 40 persen dari luas lahan yang telah dibuka. Sedangkan dalam pasal 31 disebutkan bahwa dalam hal meningkatkan produksinya, perusahaan diwajibkan melaksanakan penutupan lubang tambang minimal 70 persen dari jumlah lubang tambang yang dibuka.
"Sesuai Perda Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pada pasal 30 dan 31 memiliki semangat untuk meminimalkan luasan lubang tambang serta untuk memaksimalkan reklamasi dan luasan lahan yang direvegetasi apabila pelaku usaha kegiatan ingin meningkatkan produksinya," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak beberapa pekan lalu.
Awang mengatakan, Pemprov Kaltim telah memiliki program penilaian peringkat kinerja perusahaan di sektor pertambangan batubara yang di dalamnya terdapat kriteria tentang reklamasi dan revegetasi yang bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan dan perundangan serta izin di bidang lingkungan hidup.
"Jika pelaku usaha pertambangan mengabaikan aturan yang ada. maka, sanksi yang dikenakan berupa pencabutan izin," tegas Awang.
Bukan itu saja, Awang mengatakan bahwa Pemprov Kaltim juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada bupati/walikota se-Kaltim untuk melakukan inventarisasi lubang tambang yang aktif maupun tidak aktif berserta penanggung jawabnya di masing-masing kabupaten/kota.
"Tidak ada lagi lubang tambang yang tidak dikelola. Karena itu, perlu peningkatan jumlah dan kapasitas sumber daya manusia khususnya untuk pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dalam rangka pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan batubara," imbuh Awang. (rus/sul/humasprov)
//Foto: TELAN KORBAN. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak ketika meninjau lokasi eks tambang batu bara di Kota Samarinda yang menelan korban anak-anak. (dok/humasprov kaltim).
22 September 2018 Jam 10:08:24
Pemerintahan
12 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 November 2018 Jam 19:23:01
Pemerintahan
28 Desember 2017 Jam 09:10:52
Pemerintahan
30 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
26 Januari 2018 Jam 17:45:15
Keamanan Kaltim
28 Februari 2023 Jam 22:50:01
FCPF-CF
17 April 2019 Jam 21:24:32
Sosialisasi Masyarakat
16 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
30 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi