Kalimantan Timur
Gubernur Kaltim Tegaskan APBD Tidak Boleh Biayai Ganti Rugi Lahan Somber

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan, pembiayaan menyangkut permasalahan ganti rugi lahan Somber (eks pelabuhan feri) di Balikpapan tidak diperbolehkan melalui anggaran APBD.

"APBD tidak boleh membayar ganti rugi lahan Somber. Itu sudah sesuai dengan pertimbangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP)," tegas Awang Faroek Ishak saat menyampaikan arahannya kepada Walikota Balikpapan Rizal Effendi saat Rapat Koordinasi antara Jajaran Pemprov Kaltim dengan Pemkot Balikpapan di Samarinda baru-baru ini.

Diakuinya, ahli waris pemilik lahan Somber telah memenangkan gugatan hingga kasasi MA dengan ganti rugi yang ditetapkan sebesar Rp 13,4 Miliar. Bahkan, Pemprov Kaltim bersama dengan Pemkot Balikpapan sudah bersepakat untuk membayar ganti rugi lahan dengan ketentuan Pemprov Kaltim sebesar 60 persen dan Pemkot Balikpapan sebesar 40 persen.

"Namun, karena ada pertimbangan dari BPKP untuk tidak menggunakan APBD. Maka, saya sampaikan kalau itu adalah kewenangan dari pemerintah Pusat," katanya.

Lahan Somber, kata Awang, sebelumnya telah dikelola oleh Angkutan Sungai Dalam Provinsi (ASDP) yang secara langsung berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, sehingga, untuk permasalahan ganti rugi ini yang menanggung bukan berasal dari APBD melainkan dari APBN.

"Itu seharusnya dibayar oleh APBN. Itukan yang mengembangkan ASDP bukan Pemerintah Daerah (Pemda). ASDP itu kan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi, harus tanggung jawab, jangan tinggalin utang seperti itu. Yang jelas, kalau ada permasalahan itu bisa minta pertimbangan BPKP, insya Allah permasalahan itu akan selesai," katanya. (rus/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation