JAKARTA - Gubernur Kaltim Isran Noor menerima Proposal Pelepasan Kawasan Hutan untuk Percepatan Tanah Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif Berbasis Penataan Agraria Berkelanjutan.
Penyerahan proposal dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta Gubernur Kaltim Isran Noor bertempat di Ballroom Hotel The Westin, di Jakarta, Selasa(9/8/2022). Selanjutnya, Gubernur Isran menyerahkan dokumen proposal kepada Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya percepatan penyediaan TORA melalui pelepasan kawasan hutan produksi konversi tidak produktif yang ada di wilayah Kaltim.
“Alhamdulillah, saya mengapresiasi langkah ini dan Kaltim menjadi salah satu lokasi pilot project,” kata Isran ditemui usai acara.
Gubernur Isran menjelaskan, kawasan hutan produksi konversi yang tidak produktif yang diserahkan berada di Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 3.842,31 hektare.
“Insyaallah nanti informasinya akan ada penambahan lagi,” sebut Isran.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menjelaskan, secara keseluruhan pengajuan proposal pelepasan kawasan hutan konversi tidak produktif yaitu 53.959,96 hektare. Lahan tersebut akan menjadi sumber TORA di 5 kabupaten dalam 4 wilayah provinsi, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah serta Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.
“Kegiatan hari ini adalah salah satu upaya mempercepat reformasi agraria sebagai program strategis nasional,” kata Hadi Tjahjanto.
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, hingga Juli 2022 pelepasan kawasan hutan yang tidak produktif baru tercapai seluas 1.611.114 hektare atau sebesar 39 persen dari target keseluruhan seluas 4,1 juta hektare.
“Yang sudah terbit sertifikat di areal itu, seluas 321.816,48 hektare atau setara 7.239 bidang area,” urainya.
Nantinya, konsep yang diterapkan pada lokasi pilot project menggunakan skema sistem penataan agraria berkelanjutan yang terdiri dari kegiatan penataan aset, penggunaan tanah dan penataan akses yang saling terkait.
Nampak hadir dalam kegiatan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni serta Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin. (gie/sul/adpimprov kaltim)
28 Agustus 2020 Jam 22:06:58
Gubernur Kaltim
17 Juli 2022 Jam 21:25:31
Gubernur Kaltim
07 November 2021 Jam 21:25:55
Gubernur Kaltim
22 Januari 2022 Jam 19:36:15
Gubernur Kaltim
28 November 2022 Jam 22:09:21
Gubernur Kaltim
24 April 2018 Jam 20:39:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 13:38:15
PKK
24 Januari 2023 Jam 13:35:08
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 07:35:37
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 Oktober 2019 Jam 19:16:43
Lingkungan Hidup
10 Juni 2020 Jam 23:53:08
Pemerintahan
31 Mei 2018 Jam 20:18:45
Program Pemerintah
11 September 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Februari 2018 Jam 19:03:46
Insfrakstuktur