SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan akan tetap menggunakan tenaga honor meski pemerintah pusat akan meniadakannya mulai tahun 2023.
“Saya akan pertahankan tenaga honor dengan cara saya, tentu dangan baik. Silakan negara menghapus tenaga honor, tapi Kalimantan Timur tidak akan menghapus,” kata Isran Noor pada acara Bulan Bhakti Donor Darah dalam rangka Hari Ulang tahun (HUT) ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan HUT ke-60 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tahun 2022 di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (2/3/2022).
Mantan bupati Kutai Timur itu berpesan agar seluruh tenaga non PNS atau tenaga honor yang selama ini mengabdi di lingkup Pemprov Kaltim untuk tidak khawatir.
Gubernur Isran menegaskan Pemprov Kaltim akan menangani masalah tenaga honor ini dengan sebaik-baiknya.
“Tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan tetap kita pertahankan, kami tidak akan menghapusnya," tandas Isran Noor.
Masa depan tenaga honor ini disinggung Gubernur Isran Noor menyusul laporan Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa bahwa saat ini anggota Satpol PP Kaltim berjumlah 174 orang. Terdiri dari 72 PNS dan 102 non PNS (tenaga honor).
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan setelah penghapusan tenaga honor, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya akan menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan pemerintah yang akan melakukan penghapusan tenaga honor dilakukan karena kian tahun daerah terus merekrut tenaga honor.
Larangan perekrutan tenaga honor sudah diatur dalam pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK juga mengatur terkait penghapusan tenaga honor.
Di lingkungan Pemprov Kaltim sendiri jumlah pegawai honor atau non ASN mencapai 10.277 orang. Sedangkan total se-Kaltim mencapai sekitar 72.000 orang. (mar/sul/adpimprov kaltim)
04 September 2022 Jam 21:57:37
Gubernur Kaltim
01 September 2022 Jam 08:40:39
Gubernur Kaltim
27 Juli 2022 Jam 05:41:59
Gubernur Kaltim
04 Desember 2022 Jam 15:08:52
Gubernur Kaltim
28 September 2022 Jam 19:40:24
Gubernur Kaltim
03 November 2022 Jam 07:30:14
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
27 Mei 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
24 Mei 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
16 November 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
26 November 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
19 Maret 2020 Jam 19:24:55
Berita Acara