SAMARINDA - Setelah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan dan penanganan penyebaran Covid 19 di Kaltim, usai memimpin Rakor Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Covid 19, Gubernur Isran Noor menandaskan kasus Virus Corona di Kaltim, saat ini mengkhawatirkan sehingga perlu tindakan ekstra agar tidak terus bertambah korban.
Hanya beberapa menit setelah mendengarkan sejumlah saran dan harapan peserta Rakor di antaranya dari Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, Bupati dan Wali Kota se-Kaltim, Gubernur Isran Noor, terang Karo Humas Setda Kaltim HM Syafranuddin langsung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Diperketat untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kaltim.
Ingub Nomor 14 Tahun 2021 ditujukan ke Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah dan Kepala Desa, terangnya berisikan 10 poin di antaranya optimalisasi pelaksanaan PPKM mikro wajib diperketat hingga tingkat RT.
Ingub yang diberlakukan sejak Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7) meminta semua pihak termasuk masyarakat, pimpinan perusahaan menegakan disiplin prokes dengan menerapkan 5 M yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas ditambah dengan upaya 3 T yakni tracking, testing dan treatment.
Gubernur Isran Noor juga minta dilakukan operasi yustisi dilakukan terus-menerus dan terpadu bersama TNI dan Polri serta organisasi profesi bidang kesehatan.
“Banyak masukan yang disampaikan pada Rakor Evaluasi Covid 19, di antaranya penegakan disiplin prokes Covid 19 termasuk pengetatan di pintu masuk Kaltim seperti bandara dan pelabuhan laut karena banyak pendatang atau warga Kaltim yang kembali ketika dilakukan pemeriksaan positif terpapar Covid 19,” beber Jubir Pemprov Kaltim ini seraya menambahkan kasus Covid 19 di Kaltim terus mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir sehingga diperlukan tindakan lebih ekstra agar Kaltim bisa kembali melandai bahkan berkurang dalam beberapa pekan ke depan.
27 Mei 2019 Jam 08:20:16
Ketetapan Pemerintah
13 Januari 2020 Jam 09:17:53
Ketetapan Pemerintah
31 Januari 2021 Jam 22:40:05
Ketetapan Pemerintah
20 November 2021 Jam 22:45:13
Ketetapan Pemerintah
05 Juni 2020 Jam 14:15:10
Ketetapan Pemerintah
07 Juli 2021 Jam 12:17:51
Ketetapan Pemerintah
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
14 September 2022 Jam 06:32:36
Informasi dan Komunikasi
23 Juni 2021 Jam 22:02:09
Berita Acara
11 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 Februari 2021 Jam 19:59:46
Sosialisasi Masyarakat
05 September 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan