SAMARINDA - Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kaltim menyebabkan provinsi ini berada dalam zona merah beberapa hari terakhir. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2021, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19.
Instruksi diterbitkan dengan Nomor 15 Tahun 2021, dijelaskan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin ditujukan kepada semua bupati dan wali kota termasuk camat, lurah dan kades, terlebih bagi Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Bontang. “Pada Ingub tanggal 9 Juli 2021 yang mulai diberlakukan tanggal 12 Juli 2021 ini, ditegaskan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan daring. Sedangkan kegiatan non esensial diberlakukan WFH total sementara yang ensensial diizinkan WFH dari 10 persen hingga 50 persen,” jelasnya.
Bersama Jubir Satgas Penanganan Covid 19 Kaltim Andi Muhammad Ishak disebutkan pada kelompok kritikal seperti sektor kesehatan, Kamtibmas diberikan rekomendasi tetap beroperasi 100 persen. Sedangkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
“Tempat makan dan minum apakah warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berada dalam satu pusat pemberlanjaan hanya boleh menerima delivery, tidak boleh makan atau minum di tempat,” jelasnya.
Terkait dengan kegiatan resepsi pernikahan dan sejenisnya, ditegaskan tidak diizinkan untuk sementara waktu termasuk kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman.
“Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi mulai administratif hingga penutupan usaha. Selain itu dianggap melanggar UU tentang Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan serta Perda atau Pergub terkait,” beber Ivan. Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan, Gubernur menginstruksikan bupati dan wali kota segera menetapkan dan mengatur PPKM Mikro hingga tingkat RT.
“Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan, korban Covid-19 terus bertambah. Karenanya mari kita saling bahu-membahu untuk segera membebaskan Kaltim dari ancaman Covid-19,” sebut Ivan, sapaan akrabnya. (sdn/sul/humasprovkaltim)
08 Mei 2020 Jam 16:21:22
Ketetapan Pemerintah
31 Januari 2021 Jam 22:40:05
Ketetapan Pemerintah
03 Juli 2021 Jam 08:11:19
Ketetapan Pemerintah
01 Juli 2018 Jam 19:47:38
Ketetapan Pemerintah
19 Februari 2019 Jam 02:53:53
Ketetapan Pemerintah
31 Mei 2020 Jam 18:29:45
Ketetapan Pemerintah
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 Juli 2020 Jam 22:14:14
Penanggulangan Bencana
23 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
02 Maret 2018 Jam 19:51:08
Kebudayaan dan Pariwisata
26 Desember 2022 Jam 07:58:37
Wakil Gubernur Kaltim
08 November 2018 Jam 18:47:34
Pertanian dan Ketahanan Pangan