SAMARINDA - Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kaltim menyebabkan provinsi ini berada dalam zona merah beberapa hari terakhir. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2021, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19.
Instruksi diterbitkan dengan Nomor 15 Tahun 2021, dijelaskan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin ditujukan kepada semua bupati dan wali kota termasuk camat, lurah dan kades, terlebih bagi Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Bontang. “Pada Ingub tanggal 9 Juli 2021 yang mulai diberlakukan tanggal 12 Juli 2021 ini, ditegaskan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan daring. Sedangkan kegiatan non esensial diberlakukan WFH total sementara yang ensensial diizinkan WFH dari 10 persen hingga 50 persen,” jelasnya.
Bersama Jubir Satgas Penanganan Covid 19 Kaltim Andi Muhammad Ishak disebutkan pada kelompok kritikal seperti sektor kesehatan, Kamtibmas diberikan rekomendasi tetap beroperasi 100 persen. Sedangkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
“Tempat makan dan minum apakah warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berada dalam satu pusat pemberlanjaan hanya boleh menerima delivery, tidak boleh makan atau minum di tempat,” jelasnya.
Terkait dengan kegiatan resepsi pernikahan dan sejenisnya, ditegaskan tidak diizinkan untuk sementara waktu termasuk kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman.
“Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi mulai administratif hingga penutupan usaha. Selain itu dianggap melanggar UU tentang Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan serta Perda atau Pergub terkait,” beber Ivan. Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan, Gubernur menginstruksikan bupati dan wali kota segera menetapkan dan mengatur PPKM Mikro hingga tingkat RT.
“Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan, korban Covid-19 terus bertambah. Karenanya mari kita saling bahu-membahu untuk segera membebaskan Kaltim dari ancaman Covid-19,” sebut Ivan, sapaan akrabnya. (sdn/sul/humasprovkaltim)
12 April 2021 Jam 18:54:48
Ketetapan Pemerintah
12 Juli 2021 Jam 12:15:51
Ketetapan Pemerintah
23 Juli 2021 Jam 10:46:30
Ketetapan Pemerintah
03 Juli 2021 Jam 08:11:19
Ketetapan Pemerintah
05 Desember 2018 Jam 20:03:12
Ketetapan Pemerintah
28 Agustus 2020 Jam 20:52:19
Ketetapan Pemerintah
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 13:38:15
PKK
24 Januari 2023 Jam 13:35:08
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 07:35:37
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
14 Januari 2020 Jam 11:53:27
Perhubungan
10 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
02 November 2016 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
10 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
22 Januari 2021 Jam 12:19:48
Sumber Daya Manusia