Kalimantan Timur
Gubernur Keluarkan Ingub PPKM Darurat

ist humaskaltim

SAMARINDA - Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kaltim menyebabkan provinsi ini berada dalam zona merah beberapa hari terakhir. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2021, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19.

Instruksi diterbitkan  dengan  Nomor 15 Tahun 2021, dijelaskan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin ditujukan kepada semua bupati dan wali kota termasuk camat, lurah dan kades, terlebih bagi Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Bontang.  “Pada Ingub tanggal 9  Juli 2021 yang mulai diberlakukan tanggal 12 Juli 2021 ini,  ditegaskan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan daring. Sedangkan kegiatan non esensial diberlakukan WFH total sementara yang ensensial diizinkan WFH dari 10 persen hingga 50 persen,” jelasnya.

Bersama Jubir Satgas Penanganan Covid 19 Kaltim Andi Muhammad Ishak disebutkan pada kelompok kritikal seperti sektor kesehatan, Kamtibmas diberikan rekomendasi tetap beroperasi 100 persen. Sedangkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. 

“Tempat makan dan minum apakah warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berada dalam satu pusat pemberlanjaan  hanya boleh menerima delivery, tidak boleh makan atau minum di tempat,” jelasnya.

Terkait dengan kegiatan  resepsi pernikahan dan sejenisnya, ditegaskan tidak diizinkan untuk sementara waktu  termasuk kegiatan  yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman. 

“Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi mulai administratif hingga penutupan usaha. Selain itu dianggap melanggar UU tentang Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan serta Perda atau Pergub terkait,” beber Ivan. Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan, Gubernur menginstruksikan bupati dan wali kota segera menetapkan dan mengatur PPKM Mikro hingga tingkat RT. 

“Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan, korban Covid-19 terus bertambah. Karenanya mari kita saling bahu-membahu untuk segera membebaskan Kaltim dari ancaman Covid-19,” sebut Ivan, sapaan akrabnya. (sdn/sul/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation