Perusahaan Jangan Asal PHK
SAMARINDA - Gubernur Awang Faroek Ishak membuktikan sikap tegasnya untuk memanggil perusahaan-perusahaan yang melakukan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dalam beberapa waktu terakhir ini. Gelombang PHK yang berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim sudah mencapai angka 10.721 orang hingga pertengahan tahun ini, tentu saja membuat Gubernur Awang Faroek sangat khawatir. Sayangnya, dari 350 perusahaan yang diundang, hanya 14 perusahaan yang hadir.
Kepada perwakilan perusahaan yang hadir kemarin, Gubernur Awang Faroek Ishak meminta agar semua perusahaan di berbagai sektor untuk tidak mudah melakukan PHK, sebab dampaknya pasti buruk bagi masa depan pekerja.
"Saya tidak ingin dengar kabar-kabar seperti ini lagi (PHK massal). Kalau ada rencana PHK, laporkan. Presentasikan dulu kondisi perusahaan agar saya mengerti kondisi sesungguhnya. Jadi tidak asal PHK," tegas Awang Faroek di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur, Rabu (2/9).
Demi mengantisipasi agar PHK masal tidak kian meluas, Gubernur Awang Faroek memberikan lima arahan (direktif) agar perusahan tidak mudah melakukan PHK. Direktif pertama perusahaan diminta tidak melakukan PHK sepihak. Kedua, melaporkan terlebih dahulu kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan bila terpaksa melakukan PHK. Ketiga, pengusaha harus memberikan hak pesangon sesuai ketentuan. Keempat, seluruh bupati/walikota dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera melakukan percepatan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan pembangunan infrastruktur dan kegiatan ekonomi kerakyatan, seperti kegiatan padat karya, pertanian, peternakan, perikanan, UMKM dan sektor lainnya yang dapat membuka lapangan pekerjaan.
"Kelima, hendaknya pihak swasta bisa lebih berperan dalam pemberdayaan lembaga pelatihan kerja bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK untuk dilatih menjadi wirausahaan baru," harap Awang.
Awang mengatakan, kebijakan komprehensif yang dibutuhkan sebagai solusi penyelesaian masalah ketenaga kerjaan adalah berkaitan perluasan kesempatan kerja. Di samping pembinaan angkatan kerja dan peningkatan keselamatan dan kesehatan pekerja.
Gubernur juga menjelaskan, tingginya angka pengangguran hingga saat ini masih menjadi permasalahan daerah ini. Karena itu, berbagai kebijakan terus dikembangkan untuk menekan angka pengangguran. Kebijakan yang ditempuh diantaranya meliputi peningkatan investasi, pengendalian angkatan kerja, pelatihan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Ditambahkan, selain PHK, permasalahan pokok ketenagakerjaan di Kaltim adalah besarnya jumlah penganggur terbuka, rendahnya tingkat produktivitas tenaga kerja, kurangnya pengetahuan, pendidikan dan keterampilan pencari kerja.
"Khusus lingkup ketenagakerjaan juga diperlukan kebijakan umum terkait dengan pendidikan, kesehatan dan pengendalian kebutuhan penduduk. Adapun kebijakan yang terpenting di dalam menurunkan angka pengangguran adalah meningkatkan kualitas tenaga kerja," tegas Gubernur.
Untuk itu, lanjut Awang diperlukan sinkronisasi dan sinergitas antarlembaga dan antar kabupaten/kota, sehingga dapat menciptakan tenaga kerja yang mempunyai daya saing tinggi untuk menangkap peluang dan menghadapi tantangan pada era pasar bebas.
Pertemuan kemarin juga dihadiri perwakilan serikat pekerja/buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim. Sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Kaltim juga hadir dalam pertemuan tersebut. (mar/sul/es/adv)
Foto : Gubernur Awang Faroek Ishak memberi arahan saat menggelar forum konsultasi dengan perusahaan yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). (fajar/humasprov)
05 November 2020 Jam 10:13:02
Pemerintahan
09 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Maret 2018 Jam 19:54:53
Pemerintahan
12 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Mei 2023 Jam 19:57:38
Wakil Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:25:39
Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:21:38
Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:19:10
Wakil Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:17:25
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
22 Juli 2020 Jam 20:17:55
Kesehatan
24 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
05 Januari 2017 Jam 00:00:00
Gubernur Kaltim
09 Juni 2022 Jam 20:14:33
Gubernur Kaltim
24 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan