Kalimantan Timur
Gubernur Keluarkan Zakat Rp50 Juta, Pergub Zakat Segera Diterbitkan

Gubernur Awang Faroek menyerahkan zakat sejumlah Rp50 juta. Untuk peningkatan pengumpulan zakat di Kaltim, Gubernur akan segera menerbitkan Pergub tentang Zakat. (YUVITA/HUMASPROV)

SAMARINDA - Gubernur Awang Faroek Ishak mewajibkan semua pengusaha muslim yang beroperasi di Kaltim agar membayarkan zakat mereka melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim. Demi memperkuat rencana itu, dalam waktu dekat gubernur akan mengeluarkan Peraturan Gubernur  (Pergub) tentang Wajib Zakat  kepada para pengusaha muslim, termasuk ASN dan anggota TNI/Polri agar menyisihkan 2,5% dari gaji mereka untuk dibayarkan zakatnya melalui Baznas Kaltim.

Pergub tersebut, lanjut Awang Faroek akan menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan yang beroperasi di daerah untuk menyumbangkan 2,5% dari jumlah corperate social responsibility (CSR) mereka. "Karena itu, kita  akan mengevaluasi perusahaan yang beroperasi di daerah,   baik sektor migas, pertambangan batu bara, perkebunan, kehutanan dan sektor lainnya. Nantinya dapat  mengeluarkan zakat 2,5% dari total CSR  disalurkan langsung ke Baznas Kaltim," jelas Awang Faroek Ishak usai membuka Kaltim Berzakat 2018 oleh Gubernur, Forkopimda, OPD, Perbankan, BUMN, BUMD/BUMS yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kantor Gubenur Kaltim, Kamis (31/5).   

Selain membuatkan Pergub tentang Zakat, gubernur juga meminta kepada seluruh perusahaan di berbagai sektor  yang beroperasi di Kaltim memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). "Perusahaan ataupun pengusaha  yang beroperasi di seluruh wilayah Kaltim harus dan wajib memiliki NPWP dan NPWZ. Tanpa  kedua nomor pokok tersebut, apabila ada mengurus keperluan di pemprov tidak akan dilayani," ancam Awang Faroek. 

Sementera Ketua Baznas Kaltim Dr H Fachrul Ghazi mengatakan kegiatan Kaltim Berzakat yang digelar setiap tahun diawali dengan seminar internasinal tentang zakat  yang digelar Rabu (30/5). Dia mengungkapkan penerimaan zakat provinsi Kaltim terus mengalami peningkatan signifikan seperti tahun 2016 mencapai Rp3,5 miliar dan tahun 2017 naik menjadi Rp11,28 miliar. Tahun 2018 Baznas Kaltim menargetkan  diatas Rp 12 miliar. 

Dalam Kesempatan tersebut Gubernur Awang Faroek Ishak menyerahkan zakat infaq shadaqoh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim sebesar Rp1.258.50.832. Ada pula penyerahan zakat dari BPD Kaltim sebesar Rp2.445.883.186 yang dilanjutkan penyerahan secara simbolis kepada 1.000 mustahik dari Baznas Kaltim.

Dilakukan pula penyerahan  NPWZ  dari  Ketua Baznas Kaltim kepada Gubernur Kaltim, serta penyerahan simbolis santunan anak dhuafa, bantuan muallaf perorangan, bantuan ulama tilawah Al Qur'an, bantuan tahfidz Qur'an dan bantuan konsumtif dhuafa. Dalam kesempatan tersebut Gubenur Awang Faroek Ishak menyerahkan zakat fitrah sebesar Rp50 juta. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation