SAMARINDA - Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang dipandu presenter cantik Putri Viola, Selasa malam (17/3/2020), Gubernur Kaltim H Isran Noor memberi klarifikasi soal local lockdown. Menurut Isran, lockdown adalah kebijakan pemerintah pusat, bukan daerah.
"Jadi sebenarnya, istilah lockdown itu tidak ada. Lockdown itu kan kebijakan pemerintah pusat. Kita hanya lakukan isolasi terbatas. Ya semacam lockdown terbatas gitulah," jelas Isran menjawab pertanyaan Putri Viola.
Diakui Gubernur, istilah local lockdown itu muncul sekitar tiga hari lalu dari keinginan masyarakat untuk dilakukan isolasi terbatas di Kaltim. Istilah local lockdown itu pun kemudian berkembang dalam rapat Forkopimda membahas antisipasi Covid-19.
Gubernur menegaskan kebijakan Kaltim sama sekali tidak berlawanan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk pencegahan Covid-19.
"Dalam surat edaran gubernur, tidak menyebutkan lockdown. Tapi bagaimana mengantisipasi melaksanakan protokol-protokol atau perintah-perintah yang sudah disampaikan pemerintah pusat," jelas Isran.
Langkah Kaltim kata Isran, tetap mengacu pada arahan-arahan Presiden Joko Widodo untuk penanganan Covid-19.
Kaltim terus menyesuaikan dan taat dengan perintah presiden. Koordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo pun terus dilakukan.
"Dengan koordinasi yang terus kami lakukan, kami berharap kekurangan disinfektan, masker dan alat pelindung diri itu bisa segera dipenuhi pemerintah pusat," haranya.
Seperti diketahui, hari ini Gubernur Isran Noor mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ada poin yang ditegaskan gubernur dalam surat edaran tersebut. Di antaranya, mengubah kegiatan belajar mengajar di rumah mulai jenjang PAUD hingga perguruan tinggi, jika memungkinkan dengan metode daring. Menunda perjalanan dinas keluar negeri dan membatasi perjalanan luar daerah. Serta meniadakan sementara berbagai kegiatan yang melibatkan kehadiran massa dalam jumlah besar.
Di Kaltim sendiri sejumlah kegiatan sudah dibatalkan atau ditunda. (sul/her/yans/humasprovkaltim)
09 Juli 2022 Jam 12:06:02
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:51:53
Gubernur Kaltim
05 November 2023 Jam 19:25:42
Gubernur Kaltim
26 Oktober 2023 Jam 10:38:21
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 16:58:21
Gubernur Kaltim
14 Juli 2023 Jam 00:34:10
Gubernur Kaltim
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 April 2019 Jam 22:39:20
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
14 Februari 2018 Jam 20:10:56
Kegiatan Pemerintah
26 Agustus 2018 Jam 18:18:01
Kelautan dan Perikanan
11 Desember 2022 Jam 20:08:31
Ibu Kota Negara
24 Maret 2020 Jam 12:35:07
Administrasi Pembangunan