Kalimantan Timur
Gubernur: Kerja Cepat dan Disiplin

Ditargetkan Maret  2016 Proses Lelang Selesai

 

SAMARINDA- Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak meminta kepada SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim untuk bekerja cepat, semua  proses lelang dan pengadaan barang/jasa yang selama ini menjadi faktor utama dalam penyerapan anggaran agar segera dilakukan, jangan ditunda-tunda mulai 1 Desember 2015 dan ditargetkan akhir Maret 2016 semua proses lelang selesai. Para pimpinan instansi/SKPD segera memproses, siapkan rencana umum pengadaan (RUP) barang/jasa.

"Pada saat bersamaan, segera tetapkan pejabat pengelola keuangan seperti  pengguna angggaran, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPTK sehingga awal Januari 2016 kegiatan pembangunan dapat dimulai dan penyerapan anggaran lebih optimal. Segera lakukan proses lelang dan sebagainya tanpa membuang-buang waktu. Segera laksanakan dengan baik," kata Awang Faroek Ishak saat mnyeraahkan DIPA kepada bupati/walikota serta SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim, yang dilaksanakan di Lamin Etam Samarinda, Jumat, (18/12) lalu.

Kemudian satu hal yang juga sangat penting untuk mendapat perhatian yaitu kedisiplinan dalam menyampaikan laporan kegiatan pembangunan, sesuai dengan PP 39 Tahun 2006. Untuk itu,  gubernur meminta kepada semua SKPD Provinsi, kabupaten/kota dan instansi vertikal dan lembaga non-Kementerian  seperti  komisi yang ada di daerah ini seperti KPU, Bawaslu, KPID dan lain-lain.

"Untuk menyampaikan laporan kemajuan pembangunan secara periodik per triwulan, untuk kemudian dilaporkan kepada Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian  Keuangan Republik Indonesia," ujarnya

Awang Faroek  mengatakan  evaluasi tahun kedua RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2013 – 2018. Hal  ini memiliki nilai strategis dan sangat penting untuk  semua dengan melihat posisi capaian pembangunan Kaltim  saat ini. Maksud dari evaluasi RPJMD adalah mendapatkan gambaran dari kategori capaian atau keberhasilan dan sekaligus proses yang dilalui dalam pembangunan terwujudnya visi dan misi Kaltim Maju 2013 – 2018.

Beberapa hari yang lalu setelah penyerahan DIPA,  Pemprov  juga menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik terbaik di Indonesia yang ke-3 kalinya dan Penghargaan dalam Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan yang ke-6 kalinya dengan nilai Sangat Baik dari 3 provinsi yang nilai terbaik salah satunya adalah Kaltim selain Provinsi Jawa Timur dan  DI Yogyakarta.

"Saya bersykur dengan penghargaan ini, kita harapkan prestasi ini dapat terus kita pertahankan dan diberharapkan semua satuan kerja dapat memiliki best practice dalam keterbukaan informasi di instansinya masing-masing baik satuan kerja di lingkungan pemerintah provinsi maupun juga di perwakilan instansi dan kementerian vertikal,"kata Awang Faroek.

Ditambahkan, sasaran pembangunan Kaltim sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang RPJMD Provinsi Kaltim diamanahkan 19 sasaran yang mendukung pencapaian visi dan misi. Hasil capaian sasaran pembangunan Kaltim tahun 2015 adalah 89,48 persen telah memenuhi target, 5,26 persen  menuju target dan 5,26 persen  yang belum mencapai target.

"Untuk sasaran yang belum tercapai maka perlu diidentifikasi faktor penghambat dan upaya yang diperlukan untuk percepatan pencapaiannya.  Sementara untuk sasaran yang telah mencapai target, perlu dilihat faktor-faktor pendukungnya agar dapat menjadi pembelajaran bagi sasaran yang belum mencapai target," pinta Awang Faroek.(mar/hmsprov)

 

//Foto: JANGAN DITUNDA. Heru Bambang mewakili Pemkot Balikpapan ketika menerima DIPA dari Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak. (johan/humasprov kaltim).

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation