SAMARINDA–Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengimbau agar KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan), baik ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota hendaknya memiliki data tentang kawasan potensial di masing-masing daerah.“KTNA sebagai organisasi kemasyarakatan yang melingkupi pelaku usaha pertanian, maka harus memiliki data kewilayahan mengenai kawasan potensial untuk pengembangan kegiatan pertanian dari kabupaten/kota hingga ke tingkat desa,” imbau Awang Faroek pada Forum Petani Kaltim 2013 di UPTB Bapeltan Sempaja Samarinda, pekan lalu.
Menurut Awang, KTNA sudah berada hingga ke tingkat desa maka organisasi ini melalui pemberdayaan anggotanya dapat melakukan pendataan terhadap kawasan potensial pengembangan kegiatan pertanian di wilayahnya.Kegiatan pendataan ini penting dilakukan sebagai bahan acuan bagi pemerintah.
Sebab, sudah banyak kawasan pertanian beralih fungsi dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pertambangan maupun pemukiman penduduk.Padahal, selayaknya kawasan pertanian yang dimiliki petani maupun budidaya perikanan serta perkebunan semakin tahun kian bertambah bukan sebaliknya.
Kondisi di tingkat lapang ini seharusnya dapat dibuatkan datanya oleh KTNA guna disampaikan kepada pemerintah.Karena sebagai pelaku utama pada kegiatan pertanian di tingkat desa maka anggota organisasi ini sangat memerlukan perlindungan terhadap lahan pertanian yang dimiliki dan kewajiban pemerintah memberikan jaminan keberlanjutan lahan-lahan itu.
“Kita bersama DPRD sudah membuat peraturan daerah guna penyelamatan lahan pertanian. Target tahun ini sudah disahkan dan segera diterapkan, sehingga ketahanan serta kemandirian pangan di Kaltim dapat diwujudkan,” ujar Awang.
Selain itu, permasalahan yang terjadi saat ini banyaknya petani yang menjual lahannya. Padahal, modal dasar petani adalah lahan. Karenanya, pemerintah akan melakukan inventarisasi terhadap keberadaan lahan-lahan pertanian yang dimiliki petani. “Saya memimpikan petani itu memiliki lahan minimal lima hektare perorang. Sehingga petani kita semakin meningkat taraf hidupnya dan kesejahteraan dapat dinikmatinya, termasuk para nelayan Kaltim,” ungkap Awang Faroek.
Ditambahkannya, apabila ada pengusaha yang membeli lahan pertanian untuk kegiatan lain, maka wajib diganti minimal dua kali luasan lahan yang dibelinya sehingga kawasan pertanian dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan luasannya. (yans/hmsprov)
//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dan Wagub Kaltim H Farid wadjdy bersama anggota KTNA. (masdiansyah/humasprov kaltim).
02 April 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
31 Mei 2022 Jam 08:46:18
Pertanian dan Ketahanan Pangan
12 September 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
23 April 2019 Jam 20:25:25
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Januari 2020 Jam 08:51:44
Pertanian dan Ketahanan Pangan
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Maret 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
14 April 2022 Jam 21:01:28
Ibu Kota Negara