Kalimantan Timur
Gubernur Kukuhkan BP PPK Migas Kaltim

Gubernur Awang Faroek bersama para Pengurus PPK Migas Kaltim memberi penjelasan kepada para wartawan usai pengukuhan, Jumat lalu. Optimis terlibat dalam alih kelola blok-blok migas Kaltim yang akan segera berakhir masa kontrak pengelolaannya. (seno/humasprov)

 

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak resmi mengukuhkan Badan Pengurus (BP) Perkumpulan Pengusaha Kontraktor Minyak dan Gas (PPK Migas) Kaltim periode 2017-2021. Pengukuhan dilaksanakan di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim,  Jumat (19/1) dihadiri pendiri BP-PPK Migas Kaltim Dahri Yasin.  Dalam kesempatan itu, Awang berharap PPK Migas menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan segera melakukan komunikasi dengan SKK Migas.

 

"Saya minta PPK Migas segera berkoordinasi dengan SKK Migas. Terutama dalam pengelolaan blok-blok migas di Kaltim," katanya. Selain SKK Migas juga berkomunikasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina. Sebab lanjut Awang, selain Blok Mahakam masih banyak blok-blok migas lain yang akan segera berakhir masa kontrak pengelolaannya.

 

Awang  mengakui Benua Etam memiliki sumber daya alam berupa migas dan kondensat yang besar yang telah dikelola pihak asing. Karenanya, Kaltim merupakan salah satu daerah penghasil migas dan penyumbang devisa terbesar di Indonesia dari migas. "Kita berharap tidak ada lagi blok-blok migas yang dikelola asing tetapi pengusaha lokal. Sebab Indonesia memiliki kemampuan mengelolanya melalui Pertamina," tegas Awang Faroek. 

 

Sementara itu Pendiri BP-PPK Kaltim Dahri Yasin mengemukakan pihaknya akan segera melakukan koordinaai dengan Pertamina dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. "Setelah dikukuhkan, kami segera berkoordinasi dengan Pertamina dan Kementerian ESDM untuk program dan kegiatan organisasi ke depan," ujarnya. Badan Pengurus PPK Kaltim periode 2018-2023 beranggotakan 30 perusahaan dan dipimpin oleh Sudirman. (yans/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation