Kalimantan Timur
Gubernur Kukuhkan TKPSDA Wilayah Sungai Karangan

Gubernur Isran Noor bersama TKPSDA Wilayah Sungai Karangan yang dipimpin Kepala Bappeda Kaltim H Zairin Zain. (yuvita/humasprov kaltim)

SAMARINDA - Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Karangan periode 2018-2023 yang diketuai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Zairin Zain resmi dikukuhkan oleh Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor. 

Isran Noor mengharapkan TKPSDA Wilayah Sungai Karangan, untuk langsung bekerja maksimal, dalam menyusun berbagai program yang terbaik untuk menjaga sumber daya air sebagai sumber kehidupan, baik untuk masa sekarang maupun untuk generasi yang akan datang.

"Saya yakin TKPSDA Wilayah Sungai Karangan akan bekerja maksimal dengan selalu melakukan koordinasi lintas sektor, sehingga keberadaan sungai Karangan khususnya maupun sungai lainnya di Kaltim dapat terjaga, terpelihara kebersihannya," kata Isran Noor usai mengukuhkan TKPSDA Wilayah Sungai Karangan yang berjumlah 36 anggota yang dilaksanakan di Midtown Hotel Samarinda, Senin (19/11/2018).      

GUB-AUDENSI-GARUDA-AIR-LINE-8

Isran Noor juga minta kepada TKPSDA Wilayah Sungai Karangan lebih sensitif terhadap berbagai  permasalahan yang terjadi di lapangan,  khususnya dalam penanganan Sungai Karangan, sehingga semua permasalahan bisa diakomodir. Kemudian dibahas pada sidang-sidang sehingga hasilnya menjadi keputusan untuk membuat program selanjutnya.

Sementara Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Karangan Zairin Zain, mengatakan TKPSDA Wilayah Sungai Karangan dibentuk dengan maksud untuk mengintegrasikan kepentingan, program dan rencana kegiatan berbagai sektor dan wilayah. "Kita harapkan dengan dikukuhkannya TKPSDA Wilayah Sungai Karangan, nantinya akan dapat memberikan solusi dalam pengelolaan sumber daya air, baik masa sekarang maupun sampai masa mendatang  secara adil, efisien, lestari dan berkelanjutan," kata Zairin Zain. 

TKPSDA Wilayah Sungai Karangan yang dikukuhkan yang beranggotakan 36 anggota terdiri dari unsur pemerintah ada 9 instansi di lingkup Pemprov Kaltim, 9 instansi dari kabupaten/kota, dan 18 unsur non pemerintah yang terdiri dari beberapa organisasi/asosiasi serta perusahaan yang berperan dalam beberapa pengelolaan sumber daya air. Usai pengukuhan kemudian dilanjutkan dengan sidang perdana dalam agenda menyusun program dan rencana kerja dalam pengelolaan sumber daya air khususnya di wilayah Sungai Karangan. (mar/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation