SAMARINDA - Game online Pokemon Go yang mengandalkan GPS (Global Positioning System) pada ponsel pintar (smartphone), kini tengah mewabah di Tanah Air. Candu Pokemon Go juga menyerang sebagian masyarakat Kaltim, tidak terkecuali di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kaltim.
Mengantisipasi dampak buruk dari permainan online ini, Pemprov Kaltim pun mengimbau semua pegawai untuk tidak bermain game tersebut saat jam kerja, karena dikuatirkan dapat mengganggu produktivitas kerja.
Larangan tersebut secara langsung disampaikan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak dengan alasan, permaianan tersebut tidak akan berdampak positif pada kinerja pegawai. Sebaliknya, jika pegawai sudah kecanduan permainan ini, maka kinerja pegawai justru akan sangat terganggu, apalagi jika bidang kerjanya bersangkutan dengan pelayanan publik.
"Sudahlah, pegawai negeri jangan main itu, lebih baik menyelesaikan pekerjaannya apalagi yang ada hubungannya dengan unit pelayanan. Oleh karena itu Saya melarang seluruh pegawai PNS maupun Non PNS untuk bermain Pokemon Go, apalagi saat bekerja," kata Gubernur Awang Faroek Ishak, Jumat (22/7) lalu.
Selain larangan kepada aparatur sipil negara, Awang Faroek juga meminta para pelajar tidak terkontaminasi Pokemon Go. Para pelajar diminta agar tiadk membuang banyak waktu untuk bermain game sebab masih banyak yang harus dipelajari untuk menambah ilmu pengetahuan. Apalagi, bermain game ini juga sangat mungkin menimbulkan kecelakaan.
"Manfaatkan waktu sebaik mungkin untuk menambah ilmu pengetahaun dengan tekun belajar, tidak usah ikut-ikutan bermain Pokemon Go. Itu jelas tidak ada manfaatnya," seru Gubernur.
Sebelumnya Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi melarang PNS memainkan permainan tersebut. Melalui Ssurat Edaran Nomor B/2555/MENPANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, menegaskan larangan bagi pegawai bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintahan.
Surat Edaran MenPAN-RB tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan para Gubernur se-Indonesia dan serta para Bupati/Walikota se-Indonesia. (mar/sul/humasprov)
23 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 November 2019 Jam 23:23:00
Pemerintahan
01 Januari 2019 Jam 18:58:25
Pemerintahan
23 September 2021 Jam 22:45:58
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
02 Oktober 2019 Jam 09:13:52
Perencanaan Pembangunan
12 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 November 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
27 Juli 2022 Jam 06:33:45
Gubernur Kaltim
17 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan