SAMARINDA - Game online Pokemon Go yang mengandalkan GPS (Global Positioning System) pada ponsel pintar (smartphone), kini tengah mewabah di Tanah Air. Candu Pokemon Go juga menyerang sebagian masyarakat Kaltim, tidak terkecuali di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kaltim.
Mengantisipasi dampak buruk dari permainan online ini, Pemprov Kaltim pun mengimbau semua pegawai untuk tidak bermain game tersebut saat jam kerja, karena dikuatirkan dapat mengganggu produktivitas kerja.
Larangan tersebut secara langsung disampaikan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak dengan alasan, permaianan tersebut tidak akan berdampak positif pada kinerja pegawai. Sebaliknya, jika pegawai sudah kecanduan permainan ini, maka kinerja pegawai justru akan sangat terganggu, apalagi jika bidang kerjanya bersangkutan dengan pelayanan publik.
"Sudahlah, pegawai negeri jangan main itu, lebih baik menyelesaikan pekerjaannya apalagi yang ada hubungannya dengan unit pelayanan. Oleh karena itu Saya melarang seluruh pegawai PNS maupun Non PNS untuk bermain Pokemon Go, apalagi saat bekerja," kata Gubernur Awang Faroek Ishak, Jumat (22/7) lalu.
Selain larangan kepada aparatur sipil negara, Awang Faroek juga meminta para pelajar tidak terkontaminasi Pokemon Go. Para pelajar diminta agar tiadk membuang banyak waktu untuk bermain game sebab masih banyak yang harus dipelajari untuk menambah ilmu pengetahuan. Apalagi, bermain game ini juga sangat mungkin menimbulkan kecelakaan.
"Manfaatkan waktu sebaik mungkin untuk menambah ilmu pengetahaun dengan tekun belajar, tidak usah ikut-ikutan bermain Pokemon Go. Itu jelas tidak ada manfaatnya," seru Gubernur.
Sebelumnya Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi melarang PNS memainkan permainan tersebut. Melalui Ssurat Edaran Nomor B/2555/MENPANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, menegaskan larangan bagi pegawai bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintahan.
Surat Edaran MenPAN-RB tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan para Gubernur se-Indonesia dan serta para Bupati/Walikota se-Indonesia. (mar/sul/humasprov)
03 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Januari 2019 Jam 20:13:47
Pemerintahan
13 Januari 2020 Jam 14:30:08
Pemerintahan
20 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Agustus 2022 Jam 19:29:24
Gubernur Kaltim
13 Agustus 2022 Jam 19:26:49
Gubernur Kaltim
12 Agustus 2022 Jam 19:23:54
Gubernur Kaltim
11 Agustus 2022 Jam 19:20:41
Wakil Gubernur Kaltim
11 Agustus 2022 Jam 19:17:44
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 Februari 2018 Jam 20:29:49
Sosialisasi Masyarakat
06 November 2015 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
01 Juli 2022 Jam 08:06:41
Ibu Kota Negara
13 Mei 2020 Jam 15:30:48
Kegiatan Silaturahmi
20 November 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan