SAMARINDA - Game online Pokemon Go yang mengandalkan GPS (Global Positioning System) pada ponsel pintar (smartphone), kini tengah mewabah di Tanah Air. Candu Pokemon Go juga menyerang sebagian masyarakat Kaltim, tidak terkecuali di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kaltim.
Mengantisipasi dampak buruk dari permainan online ini, Pemprov Kaltim pun mengimbau semua pegawai untuk tidak bermain game tersebut saat jam kerja, karena dikuatirkan dapat mengganggu produktivitas kerja.
Larangan tersebut secara langsung disampaikan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak dengan alasan, permaianan tersebut tidak akan berdampak positif pada kinerja pegawai. Sebaliknya, jika pegawai sudah kecanduan permainan ini, maka kinerja pegawai justru akan sangat terganggu, apalagi jika bidang kerjanya bersangkutan dengan pelayanan publik.
"Sudahlah, pegawai negeri jangan main itu, lebih baik menyelesaikan pekerjaannya apalagi yang ada hubungannya dengan unit pelayanan. Oleh karena itu Saya melarang seluruh pegawai PNS maupun Non PNS untuk bermain Pokemon Go, apalagi saat bekerja," kata Gubernur Awang Faroek Ishak, Jumat (22/7) lalu.
Selain larangan kepada aparatur sipil negara, Awang Faroek juga meminta para pelajar tidak terkontaminasi Pokemon Go. Para pelajar diminta agar tiadk membuang banyak waktu untuk bermain game sebab masih banyak yang harus dipelajari untuk menambah ilmu pengetahuan. Apalagi, bermain game ini juga sangat mungkin menimbulkan kecelakaan.
"Manfaatkan waktu sebaik mungkin untuk menambah ilmu pengetahaun dengan tekun belajar, tidak usah ikut-ikutan bermain Pokemon Go. Itu jelas tidak ada manfaatnya," seru Gubernur.
Sebelumnya Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi melarang PNS memainkan permainan tersebut. Melalui Ssurat Edaran Nomor B/2555/MENPANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, menegaskan larangan bagi pegawai bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintahan.
Surat Edaran MenPAN-RB tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan para Gubernur se-Indonesia dan serta para Bupati/Walikota se-Indonesia. (mar/sul/humasprov)
17 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Februari 2019 Jam 20:35:44
Pemerintahan
12 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Oktober 2017 Jam 09:40:30
Pemerintahan
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:43:56
Agama
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
12 Agustus 2022 Jam 19:23:54
Gubernur Kaltim
26 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 April 2022 Jam 21:32:12
Ibu Kota Negara
25 November 2019 Jam 21:24:42
Kebudayaan dan Pariwisata